Motor Macet Saat Dikejar, Pelaku Curanmor Akhirnya Tertangkap - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Motor Macet Saat Dikejar, Pelaku Curanmor Akhirnya Tertangkap

Mataram, KB.- Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam, SH, MH mengungkap kasus penangkapan pelaku pencurian motor (Curanmor) milik korban LY (29) asal Kelurahan Rembige Kecamatan Selaparang Kota Mataram. Dua orang pelaku yang juga merupakan residivis  beberapa tahun lalu itu berhasil diringukus oleh pihak Kepolisian. 

"Kali ini kita mengamankan pelaku curanmor yang menggunakan kunci leter T," ungkap Saiful Alam yang didampingi oleh Kapolsek Mataram, Kompol Yusuf dan  Kasubbag humas Polres Mataram, Ipda Wiwin Widarti saat Jumpa Pers di Polres Mataram, Senin (5/11/2018).

Kedua pelaku berinisial L (23) asal Kelurahan Punia Kecamatan Mataram Kota Mataram (residivis  2014 2 tahun penjara dan 2016 1,5 tahun penjara curanmor). Pelaku berinisial R (23) asal Kelurahan Pagesangan Timur Kecamtan Mataram Kota Mataram (residivis 2014 hukuman 1 tahun penjara kasus curat).

"Dua pelaku  berinisial L dan R,  merupakan residivis. Dia melakukan aksinya dalam seputaran  wilayah hukum Polsek Mataram," jelasnya.

Pada awal kedaiannya, Kamis (25/10/2018) pelaku R menggunakan Honda Scoopy menjemput L untuk melihat motor sasarannya dengan membawa kunci leter T. Kemudian di Rembige (TKP) melihat sepeda motor yang terparkir di halaman rumah korban .

Pelaku melihat  ada sepeda motor  tanpa kunci stang yang diparkir di halaman rumah, pelaku kemudian  menghampiri motor yang ditargetkan. Dia kemudian dimasukan kunci leter T dan berhasil dibawa lari  motor tersebut, kemudian baru sampai di pintu gerbang namun diteriaki maling.

"Pelaku L mengambil dengan cara memindahi sepeda motor kemudian diketahui dan diteriaki saat pelaku di pintu gerbang, kemudian pelaku melepaskan motor dan menuju tempat R parkir dengan motor Scoopy, baru jalan sekitar 10 meter sepeda motor macet akhirnya pelaku ditangkap," ujarnya.

Selanjutnya, Kapolres Mataram menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan juga mengharapkan motor harus diberikan kunci keamanan lainnya.

Kami menghimbau agar masyarakat yang meletakkan sepeda motor atau barang berharga lainnya harus hati-hati. Kalau sepeda motor, harus dikunci stang bahkan diberikan kunci tambahan lain sehingga niat dan kesempatan pelaku ini bisa memanilisir sehingga tidak terjadi tindakan-tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh pelaku," ungkapnya Kapolres Mataram.

Lanjutnya,  Barang bukti yang amankan 1 buah sepeda motor Kawasaki LX157 warna hitam (DR 2367 CB) dan 1 buah Scoopy warna hitam (DR 2835 BT) milik pelaku. Tindakan ini merupakan tindakan curanmor yang kita kenakan Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7(tujuh) tahun penjara. (KB-03)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.