Orang Gila Bisa Nyoblos, Ini Syaratnya - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Orang Gila Bisa Nyoblos, Ini Syaratnya

Mataram, KB.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat (NTB) membolehkan orang gangguan jiwa (gila) memberikan hak politiknya di Pemilu. Syaratnya, sepanjang ada keterangan resmi dari pihak kedokteran.

H. Ilyas Sarbini, SH., MH
Ketua Devisi Hukum dan Pengawasan KPU NTB, H. Ilyas Sarbini, SH., MH ditemui kabarbima.com Selasa (27/11/2018) mengakui, dalam Undang-undang bahwa orang memiliki gangguan jiwa tidak boleh memberikan hak suara. Namun KPU  memberikan ruang pada orang dianggap memiliki gangguan jiwa, dengan rujukan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan orang yang mengalami gangguan jiwa menggunakan hak pilih.

"Sebenarnya memang di Undang-undang menyebutkan bahwa orang yang terganggu jiwa dan ingatannya tidak memberikan suara. Tetapi ada keputusan Mahkamah Konstitusi sesungguhnya dia sepakat dengan itu," kata Ilyas.

Yang dimaksud dengan keputusan MK adalah membolehkan orang yang memiliki gangguan jiwa dan ingatan untuk memberikan hak pilih, dengan catatan orang tersebut harus ada surat resmi dari dokter.

"Tidak hanya kita lihat orang itu mengalami gangguan jiwa, tetapi harus ada keterangan resmi dari para ahli, yang mengatakan orang ini terganggu jiwa dan ingatannya," jelasnya.

Lanjutnya, "Sepanjang belum ada keterangan yang mengatakan orang ini terganggu jiwa dan ingatannya, maka KPU tetap harus mendaftar memberikan kesempatan untuk memilih. Kalau Keterangan Dokter atau ahli memperbolehkan dia memberikan hak suara, maka KPU akan memberikan kesempatan untuk menyoblos. Namun, jika keterangan dokter mengatakan dia tidak boleh memberikan hak pilih, maka KPU pun tidak akan memberikan hak untuk memilih," ujar Ilyas Sarbini.

Sehingga KPU berdasarkan prinsip tetap mendata walaupun mungkin masyarakat menganggap bahwa ini orang gila tapi sepanjang belum ada dokter yang mengatakan bahwa dia itu gila atau terganggu ingatan atau jiwanya. Dari hal itu juga KPU NTB mencoret puluhan orang yang dinyatakan gangguan jiwa.

"Tidak boleh mencoret. Tetap kita masukkan dulu dalam daftar pemilihan, apakah nanti dia menggunakan hak pilih atau tidak itu persoalan nanti. Dari ketentuan itu ada 96 orang se NTB ini kita coret, yang dikatakan terganggu jiwanya oleh dokter," ungkap Ketua Devisi Hukum dan Pengawasan KPU NTB.

Ilyas Sarbini, juga menegaskan kembali jika seorang gangguan jiwa tidak diberikan hak pada Pemilu maka dianggap melanggar hak seseorang, asalkan bersangkutan ada keterangan resmi dari pihak kedokteran.

"Gangguan jiwa ini tidak termasuk kategori cacat permanen karena sewaktu-waktu dia inikan bisa sembuh kalau sudah diobati. Nanti kita dikatakan menghilangkan hak konstitusional orang, itukan melanggar HAM lagi nanti," pungkasnya. (KB-03)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.