Puluhan Massa Aksi, Desak Pembebasan Nuril di Polda NTB - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Puluhan Massa Aksi, Desak Pembebasan Nuril di Polda NTB

Mataram, KB.- Puluhan massa aksi dari PMII Cabang Mataram melakukan demonstrasi di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (19/11/2018). Aksi pembelaan terhadap Baiq Nuril korban pelecehan seksual dilakukan oleh Kepala Sekolah SMAN 7 Kota Mataram.


Ibu Baiq Nuril yang menjadi korban pelecehan seksual secara ferbal justru malah dinyatakan bersalah dengan dijatuhkan penjara selama 6 bulan dan denda sebesar Rp. 500 juta.


Puluhan massa aksi dari PMII Cabang Mataram melakukan demonstrasi. Ryan Saputra selaku Koordinator Lapangan (Korlap) menyampaikan dalam orasinya bahwa Kepala Sekolah melakukan pelecehan seksual pada bawahannya. "Ada salah satu oknum yang inisialnya M sebagai Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, yang dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap bawahannya yaitu ibu Nuril. Kami dari PC PMII kota Mataram akan jihad melakukan aksi sampai kapanpun karena persoalannya ini tentang negara kepastian hukum," ujar Ryan Supardi.

Kemudian, Ikbal selaku Ketua Aksi dan Advokasi PMII Cabang Mataram menyampaikan dalam orasinya bahwa, aksi tersebut digelar bukan untuk kepentingan PMII Cabang Mataram tapi sebagai bentuk kepedulian terhadap rakyat NTB salah satunya Nuril yang mesti mendapatkan keadilan. 

"Kami datang ke sini bukan atas nama pribadi kami tapi mengatasnamakan keadilan dan kesejahteraan rakyat Nusa Tenggara Barat. Salah satu masyarakat kita yang bernama Baiq Nuril Maknun sudah di kriminalisasi oleh hukum di negara kita ini," jelas Ikbal.

Ikbal juga menilai bahwa rang yang seharusnya menjadi korban malah menjadi tersangka. Oleh sebab itu, dia berharap ada salah satu utusan Polda untuk turun menemui mereka (massa aksi) dan ingin menanyakan bagaimana Kapolda untuk menanggapi kasus Nuril.

"Kami menginginkan salah satu perwakilan dari Polda untuk menemui kami dan bertanya bagaimana respon Kapolda untuk menanggapi hal tersebut. Saya menyampaikan kepada bapak Kapolda Nusa Tenggara Barat bahwa kriminalisasi yang dilakukan oleh bapak Kepala Sekolah SMAN 7, harus dipenjarakan," harap Ikbal.

Adapun tuntutan PMII Cabang Kota Mataram dalam aksinya meliputi; Bagaimana bisa orang korban pelecehan yang seharusnya dilindungi m, justru malah dinyatakan bersalah dan dijatuhkan hukuman; PMII Cabang Kota Mataram siap mengawal ibu Nuril dalam mengahadapi kasus ini; mendesak agar ibu Nuril segara dibebaskan dari status hukum; dan juga menghimbau kepada para perempuan di tanah air jangan takut untuk bersuara dan melawan saat menjadi korban pelecehan.

Pada pantauan KabarBima.Com, massa aksi sempat berusaha untuk masuk kedalam markas Polda hingga terjadinya saling dorong gerbang dengan pihak Kepolisian, namun hal itu terjadi massa aksi tetap melanjutkan demonstrasi. Setelah itu beberapa menit kemudian massa aksi bubar dengan sendiri. (KB-03)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.