Pura-Pura Jadi Tukang Parkir, Pelaku Curi Hp di Jok Motor Seorang Gadis - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Pura-Pura Jadi Tukang Parkir, Pelaku Curi Hp di Jok Motor Seorang Gadis

Mataram, KB.- Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam, SH, MH didampingi  Kasubbag Humas Polres Mataram, Ipda Wiwin Widarti, kembali mengungkap penangkapan pelaku pencurian Hand Phone (HP) di Jalan Air Langga Gomong Kota Mataram, Jumat (09/11/2018).

Pelaku berinisial RA (23) warga Lingkungan Rungkang Jangkok Kelurahan Sayang-sayang Kecamatan Cakranegara Mataram, telah melakukan Pencurian dengan Pemberatan (Curat) Hand Phone  milik korban Yunita Utami (24) warga Kelurahan Dayan Peken Kecamatan Ampenan Mataram.

"Pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Pemuda Lingkungan Gomong Matatam, Pada  Senin 21 Oktober 2018, dimana pelaku mengambil barang berharaga yaitu Hand phone milik  korban dengan merusak jok sepeda motor," jelas AKBP Saiful Alam.

Pelaku datang ke TKP mengambil 1 unit Hp Vivo Y71 warna Gold milik korban yang disimpan di jok motor yang terparkir tanpa sepengetahuan korban.

"Saat itu korban sedang berada di dalam Toko Arloji, kemudian setelah keluar dari toko korban melihat Hp miliknya sudah tidak ada (hilang). Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000," ungkap Saiful Alam.



Pelaku RA melakukan aksinya dengan modus seperti tukang parkir untuk memantau orang yang akan menjadi target dalam aksinya.

"Dia (pelaku) berperilaku seperti tukang parkir, kalau dia tukang parkir berati melakukan pantauan terhadap orang yang menjadi calon-calon korban," kata Saiful Alam.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka 1 unit Hp Vivo Y71 warna Gold sedangkan barang bukti yang disita saksi pelapor 1 buah kotak Hp 1 unit Hp Vivo Y71 warna Gold.

Pada hari Rabu 7 November 2018 sekitar Pukul 22.15 Wita Tim Resmob 701 berhasil menangkap pelaku RA (Residivis) tanpa perlawanan di depan Apotek Air Langga Kota Mataram. Atas perbuatannya ini pelaku diancam dengan hukuman 7 tahun penjara.

"Kami menangkap pelaku RA yang merupakan residivis pelaku curat curas dan curanmor, yang sudah tiga kali melakukan aksi ini dan sekarang ini dijerat di Pasal 363 KUHP denga ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara," ungkap Kapolres Mataram.

Dari kasus ini, AKBP Saiful Alam menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan mengamankan barang berharga lainnya juga segera melopor kepada Kepolisian. "Apa bila jadi korban segera melaporkan ke Kepolisian terdekat sehingga bisa dilakukan tindakan-tindakan Kepolisian," pungkasnya. (KB-03)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.