Betis Kanan DPO Dihadiakan Timah Panas - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Betis Kanan DPO Dihadiakan Timah Panas

Mataram, KB.- Sabtu 8 Desember 2018 lalu, sekitar pukul 11.00 wita, Tim Resmob 701 Reskrim Polres  Mataram berhasil meringkus seorang pelaku jambret. Saat proses penangkapan, pelaku sempat melawan dengan melarikan diri. Namun kaki kanan bagian betisnya dihadihkan dengan timah panas.

Pelaku saat digelandang anggota Polres Mataram.
Pelaku berinisial EK (22) warga Lingkungan Jempong Timur Kelurahan Jempong Baru Kecamatan Sekarbela Mataram, telah melakukan pencurian dengan menjamberetan terhadap anaknya I Gede Pramanca (43) warga Kelurahan Pagesangan Kecamatan Mataram Kota Mataram.

Kasubag Humas Polres Mataram, AKBP Hari Priyono kepada kabarbima.com Kamis (13/12/2018) mengungkap kasus pencurian dengan penjambretan tersebut.

Menurut Hari, awalnya pelaku EK bersama temannya berinisial A berboncengan menggunakan sepeda motor dan mendekati anak korban Jalan Pantai Komodo BTN GPI Kelurahan Pagutan Barat Kecamatan Mataram Kota Mataram.

“Saat di TKP pelaku ini memepet dari korban dan merampas (menjambret) HandPhone milik korban yang sedang dimasukkan ke dalam tasnya, langsung diambil barang bukti yaitu berupa HendPhone kebetulan sudah kita amankan di sini (Polres Mataram),” ungkap Hari Priyono.

Pengejaran terhadap pelaku inisial EK dengan cara melakukan penyanggongan dan dipancing keluar. Namun ketika pelaku datang, dengan menggunakan Motor Suzuki FU ke lokasi di Counter HandPhone.

“Dari tim Opsnal memancing kepada si pelaku tersebut sehingga kita komunikasi dengan kepada yang bersangkutan, sehingga mereka alasannya betul di panggil sama rekannya satelah sampai dengan tujuan yang kita sudah tentukan dilokasi di Jalan Sriwijaya Cakranegara,” katanya.

Kasubag Humas Polres Mataram, juga menjelaskan saat akan ditangkapnya pelaku EK. Waktu itu pula pelaku melakukan perlawanan dan berusaha kabur. Namun tim Opsonal memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali dan akhirnya pelaku berhasil dilumpuhkan dengan sebutir peluru dan ditemukan dua unit HandPhone Samsung yang diduga hasil curian di tangan pelaku dan di saku celananya.

“Dia tidak menerima dengan tindakan-tindakan, sampai melawan, melarikan diri dan sebagainya.  Sehingga timbul tindakan dari petugas Opsnal kita bahkan tindakan berikutnya sampai kita juga bertindak tegas sesuai prosedural sampai melumpukan dengan tindakan tegas tersebut,” lanjut Hari Priyono.

Berdasarkan pengakuan pelaku EK ini, dari hasil introgasi pihak berwajib bahwa benar melakukan pencurian di TKP pada waktu itu bersama temannya berinisial A. Kasubag Humas Polres Mataram, juga membenarkan bahwa ada lima LP (Laporan Polisi) atas tindakan pelaku tersebut tidak hanya residivis juga sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).  

“Dari hasil introgasi termasuk LP yang sudah ada disini, ada lima TKP LP yang ada. Pelaku Merupakan residivis dan juga DPO dari Polres Mataram,” pungkasnya.

Pelaku disangkakan pada Pasal 365 KUHP dengan acaman 7 (tujuh) tahun penjara, dan saat ini pelaku dan barang bukti berada di Sat Reskrim Polres Mataram. Sedangkan temannya pelaku berinisial A masih diupayakan untuk pencarian.

Barang bukti yang diamankan berupa, 1 unit HP Iphone 6S plus warna gold, 1 buah kartu Sim Xl, 1 unit HP Samsung Galaxy Note 3 warna putih, 1 unit HP Samsung Galaxy Grand Duos warna putih dan 1 unit sepeda motor Suzuki FU warna Hita dengan nomor Polisi DR 6576 TA (yang digunakan pelaku). (KB-03)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.