Eks Napi Korupsi di Lingkup Pemkot Bima akan Segera Dicopot - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Eks Napi Korupsi di Lingkup Pemkot Bima akan Segera Dicopot

Kota Bima, KB.- Pemerintah Kota Bima, melalui Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Drs. Supratman M.Ag, memaparkan terkait eksekusi para mantan Nara Pidana (Napi) yang akan diberhentikan secara tidak hormat. Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditanda-tangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Komjen Pol (Purn) Syafruddin serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana pada Kamis (13/09/2018) lalu.

Drs. Supratman M.Ag
Supratman mengatakan, soal keputusan tersebut sedang dimintai keputusan hukuman tetap (inkraht) di Pengadilan Tinggi Mataram. "Saya sudah bersurat, supaya putusan inkrachtnya cepat kita kantongi. Melalui keputusan itulah, kita dapat mengambil keputusan untuk memberhentikannya," Beber Supratman dalam ruang kerjanya, Senin (17/12/2018).

Menurutnya, keputusan itulah yang menjadi dasar pengambilan keputusan atau pemecetan secara tidak hormat untuk para Eks Napi di lingkup Pemkot Bima. "Tidak mungkin kita bisa mengambil keputusan pemberhentian, kalau tanpa surat putusan inkracht," tegasnya.

Sementara itu,  data atau jumlah nama-nama Eks Napi yang dari BKN dengan BKPSDM sendiri berbeda faktanya. Data dari BKN untuk Kota Bima sejumlah 5 Orang, sedangkan data BKPSDM sebanyak 7 Orang Eks Napi untuk Kota Bima. "Karena itu kita harus pertanyakan dulu ke Pengadilan Tinggi," terangnya.

Selain itu, data-data yang harus dicari tersebut, tidak hanya data pada tahun 2018 ini. Karena itu, harus menunggu keputusan dari Pengadilan Tinggi. "Tim kita sudah berangkat ke Mataram untuk meminta data-data tersebut. Karena, kita minta di Pengadilan Bima, belum ada jawabanya sampai sekarang,"ungkapnya.

Dia menegaskan, setelah data-data itu sudah dikantongi, maka akan dikaji terkait proses hukumnya oleh pihak yang menangani hal itu. Kemudian, akan diambil keputusan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB). "Apabila semua prosedur itu sudah dilalui dan memenuhi unsur yang ditetapkan, barulah kita bisa langsung memberhentikannya," Pungkasnya. (KB-07/04).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.