Pelaku Perampokan Sadis Dihadiakan Timah Panas Saat di Rumah Istri Muda - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Pelaku Perampokan Sadis Dihadiakan Timah Panas Saat di Rumah Istri Muda

Mataram, KB.- Tim Opsonal Subdit III Jatanras Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (10/12/2018) Pukul 14:30 Wita kemarin, berhasil meringkus Cagus alias Agus (45) merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku melakukan perampokan secara sadis di Dusun Telone Desa Sekaroh Kecamatan Jerowaru Lombok Timur pada bulan Mei 2017 lalu, Cagus alias Agus adalah warga Dusun Serenang Desa Mertak Kecamatan Pujut Kabupaten Lambok Tengah.

Kasubit III Jatanras, AKBP Haryo Tejo Wicaksono, S.I.K., SH., ditemui Kabarbima.com Senin (10/12/2018) kemarin, menjelaskan bahwa Agus ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) warga Desa Mertak Kecamatan Pujut Kabupaten Lambok Tengah, Pelaku dan reka-rekannya telah melakukan perampokan sadis dengan menewaskan korban Lalu Hulriadi alias Amaq Jon (40) warga Dusun Telone Desa Sekaroh Kecamatan Jerowaru Lombok Timur.

“Ditangkap oleh Jatanras Polda NTB yaitu atas nama Cagus alias Agus 45 tahun dengan alamat Dusun Sereneng Desa Mertak Kecamatan Pujut Kabupaten Lambok Tengah. TKP nya di Desa Sekara Kecamatan Jerowaru Lombok Timur, adapun menjadi korban adalah Lalu Hulriadi. 13 orang tersebut 2 orang sudah dilakukan penangkapan, kebetulan pada waktu ditangkap sempat melakukan perlawanan sehingga dilumpuhkan menyebabkan meninggal dunia yaitu di Bali,” ujarHaryo Tejo Wicaksono.

Diketahui pelaku Agus sedang berada di rumah istri barunya yang sama Kecamatan degan pelaku hanya beda Desa dan bersangkutanpun berpindah-pindah tempat. Pelaku pemodal ini keluar dari rumah dengan mengendarai kendaraan untuk melarikan diri, Tim Opsonal Subdit III Jatanras Polda NTB sempat memberikan peringatan namun Agus melarikan diri sehingga dihadiahkan timah panas.

“Pelaku ditangkap ketika pelaku sedang mengendarai kendaraan akan keluar dari rumah (rumah istri baru). Tersangka akan keluar rumah menggunakan kendaraan dan dilakukan pencegatan dan peringatan, ternyata yang bersangkutan berusaha melarikan diri sehingga dilumpuhkan menggunakan tembakan,” jelas Tejo Wicaksono.

AKBP Haryo Tejo Wicaksono, juga menerangkan peran Agus ini. Dia merupakan pendananya jadi menyarikan perahu kemudian yang mengajarkan rekan 13 orang, dan  12 orang lainnya Agus ini yang mengajak dengan alasan bahwa korban Lalu Hulriadi alias Amaq Jon memiliki hutang kepada Cagus alias Agus.

“Kemudian mendatangi rumah (korban) pada malam hari dengan menobrak rumah masuk ke dalam kemudian mengambil beberapa berangkas Hendhphone, emas, uang tuna. Dengan total kerugian kurang lebih 300 juta,” katanya.

Barang bukti lain digunakan oleh tersangka yaitu untuk menuju TKP dengan menggunakan perahu, perahu itupun sudah dibakar oleh pelaku untuk menghilangkan jejak.

“Perahunyapun sekarang sudah dibakar oleh tersangka Cagus alias Agus untuk menghilangkan barang bukti,” pungkasnya.

Haryo Tejo Wicaksono, berharap dengan sisanya 5 orang (DPO) yang sementara masih dalam pencarian dengan waktu dekat bisa tertangkap dan juga meminta pada masyarakat yang mengetahui tersangka lainnya agar menghubungi Kepolisian terdekat. Pelaku Cagus alias Agus dikenakan dengan Pasal 365 dengan hukuman maksimal 15 (lima belas) tahun penjara, yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan saat ini pelaku ditahan di Polda NTB. (KB-03)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.