BNNK Bima Usulkan Pembuatan Perda Test Urine Bagi Calon Siswa Baru - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

BNNK Bima Usulkan Pembuatan Perda Test Urine Bagi Calon Siswa Baru


Kota Bima, KB.- Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bima, menggelar siaran pers awal tahun 2019, Kamis (31/01/2019), di Aula BNN Bima.

Narkoba merupakan barang haram dan dilarang, baik secara konstitusi negara maupun dalam aturan agama. Namun, keberadaan barang itu pada setiap tahun, cukup mengakibatkan kondisi Daerah pun Indonesia umumnya darurat.

Kepala BNNK Bima, AKBP. Ivanto Aritonang, ST, Melalui konferensi persnya,  mengajak semua elemen yang ada, bersama-sama melawan dan hentikan edaran Narkoba. "Tidak hanya BNN maupun Organisasi Pendamping Daerah (OPD). Tapi, diharapkan seluruh lapisan elemen yang ada untuk sama-sama memberantas Narkoba," ujar Ivanto.

Kata dia, ada 4 Fungsi struktural BNN. Diantaranya, Fungsi Rehabilitasi, Umum, P2M dan Pemberantasan.

Untuk diketahui publik, berdasarkan Data BNNK Bima, pengguna Narkoba tergolong mulai dari tingkat SD, SMP dan SMA. Sederet data tersebut, merupakan Pemakai barang haram dengan kuantitas cukup tinggi. BNN pun mengusulkan pada Pemerintah Daerah, untuk membuatkan Perda Tes Urine bagi calon siswa baru disetiap sekolah, agar generasi yang tumbuh bebas dari pengaruh negatif tersebut. 

"Pemda harus buatkan Perda Test urine untuk calon siswa baru," usulnya. 

Dilanjutnya, wilayah fungsi BNN Bima pada dasarnya, hanya di Kabupaten Bima. Namun, mulai tahun ini, Kota Bima dan Kabupaten Dompu pun di Back Up. "Dikarenakan terbatasnya organisasi dan walaupun belum maksimal," tambahnya.

Sementara itu, berdasarkan Inpres Nomor. 6 Tahun 2018, terkait masalah Narkoba, pada tahun ini merupakan tanggungjawab semua instansi pun OPD. "Instansi Pemerintahan, Pendidikan, Swasta dan masyarakat memiliki peran yang sama dalam hal persoalan Narkoba tersebut. Sebab, sesuai Inpres itu, tidak hanya BNN saja," bebernya. 

Ia menjelaskan, OPD melaksanakan tes urine kepada seluruh ASN pegawai termasuk calon ASN di masing-masing instansi. Kemudian membentuk Satgas atau Relawan Anti Narkoba pada masing-masing Instansi. "Yakni OPD yang terdiri dari Dinas, bagian Kecamatan, Kelurahan dan Desa. Semuanya harus turut serta memerangi Narkoba ini. Terlebih, wilayah Fungsinya ada sekitar 452 OPD. 246 di Kabupten Bima, 80 di Kota Bima dan 126 di Kabupaten Dompu," jelasnya.

Ada beberapa kendala yang mesti dihadapi BNN Bima setiap tahunnya. Diantaranya, keterbatasan anggaran kemudian minimnya Sumber Daya Manusia (SDM), kurangnya fasilitas, jangkauan wilayah dan area yang sulit. "Karena itu, ditahun ini hanya 40 pasien yang bisa direhab. Kalau tahun kemarin,  kita 80 pasien yang dapat direhab. Tapi, meski demikian, kita tetap menampung siapa pun yang mau rehab, karena rehab juga gratis," cetusnya. (KB-07) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.