Camat Donggo : Layani Masyarakat dengan Kerja Ikhlas, Jujur dan Adil - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Camat Donggo : Layani Masyarakat dengan Kerja Ikhlas, Jujur dan Adil

Bima, KB.- Pasca pelantikan 53 kepala desa terpilih, Senin (28/01/2019), Camat Donggo, Abubakar SE, menghimbau kepada seluruh kepala desa yang sudah dilantik itu, khususnya di wilayah Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima. Agar dalam menjalankan tugas sebagai Pemimpin, harus didasari dari sumpah jabatan sebagaimana dihimbau Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri SE.

Abubakar SE.
Yakni, melaksanakan tugas sesuai dengan amanah yang diberikan, terutama dalam menjalankan tugas negara untuk mengelola dana Anggaran Dana Desa (ADD). "Apalagi sekarang ADD sudah cukup tinggi nilainya," kutipnya singkat, saat ditemui usai pelantikan di halaman Kantor Bupati Bima.

Kata dia, kerjalah dengan cara ikhlas, jujur dan adil, demi kepentingan masyarakat. Jadi dana tersebut, bukan sekedar nama, tapi ini upaya dalam hal pemerataan ekonomi daerah. "Dana desa ini sangat luar biasa atas dicanangkannya presiden saat ini. Bahwa semakin kedepan semakin tinggi jumlah dananya,"ungkapnya.

Lanjutnya, dengan adanya ADD tersebut, bukan untuk dihambur-hamburkan tanpa sesuai dengan komponen kegiatan atau program kerja dalam membangun desa. "Program membangun desa seperti halnya pemberdayaan masyarakat, peningkatan infrastruktur pembangunan dan sebagainya," tuturnya.

Sementara itu, ia berpesan terhadap seluruh kepala desa umumnya, agar tidak mengambil andil terkait politik praktis. Terlebih kata dia, dalam hal Pemilihan Legislatif (Pileg)  2019 ini. Bahkan sebelumnya, dia mengaku, sudah dihimbaunya terkait itu. 

"Netralitasnya kita ini, memang mestinya harus dijaga. Walau pun mereka ini, berangkat dari jabatan yang merupakan jabatan-jabatan politisi. Namun, kepala desa ini, yakni seperti halnya Aparatur Sipil Negara (ASN), artinya memiliki larangan secaran konstitusional, untuk terlibat aktif dalam   pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) mendatang atau politik praktis," tegasnya.

Ia menambahkan, walau  pada dasarnya, mereka mempunyai keluarga yang ikut dalam hal kontestasi politik tersebut, tetap saja tidak diperbolehkan untuk memihak kepada siapa pun itu. "Karena ada undang-undang yang mengatur larangan untuk itu," tandasnya. (KB-07)






Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.