Ini Penjelasan BPPKAD Terkait Terlambatnya Proses Lelang Tanah - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Ini Penjelasan BPPKAD Terkait Terlambatnya Proses Lelang Tanah

Bima, KB.- Pemerintah Kabupaten Bima, terutama Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) melalui Bidang Aset menyampikan permohonan maaf kepada masyarakat lebih khusus mayarakat petani, atas keterlambatan pengumunan lelang tanah eks jaminan oleh Pemerintah Kabupaten Bima.  

Dra. Faridah
Kepala BPPKAD melalui Kabid Aset, Dra. Faridah kepada kabarbima.com menjelaskan, bahwa adanya keterlambatan penguman tersebut disebabkan beberapa hal,  antara lain transisi peralihan pengelolaan aset tanah dari Bagian Umun kepada Bidang Aset BPPKAD. 

"Yang Kedua, disebabkan peliknya persoalan lelang tanah itu sendiri dalam beberapa tahun terakhir,"terangnya. 

Selanjutnya, BPPKAD pasca peralihan kewenangan punya keinginan agar penngelolaan kedepan lebih baik dari sebelumnya. Bukan berarti pengelolaan sebelumnya tidak baik, pengelolaan yang lama sudah terbaik sebenarnya, tetapi ada yang perlu dibenahi.

"Langkahnya, kita akan melakukan kroscek lapangan terhadap data yang ada. Karena ada beberapa data pasca penerimaaan ini yang tumpang tindih. Bahkan ada laporan dari masyarakat yang menyatakan bahwa ada tanah yang  tidak ditemukan di lakosi. Dan ada pula laporan bahwa ada tanah yang tidak tercantum dalam data aset padahal di lapangan ada tanah,"bebernya. 

Lebih lanjut Faridah menjelaskan, kenapa di Sape dan Lambu tidak dilakukan pelelangan. Karena ini terkait dan tidak terlepas dari proses lelang tahun 2017 dan 2018. Disitu memang terdapat beberapa masalah, diantaranya ada warga yang sudah ditunjuk sebagai pemegang hak sewa tanah, tepati di lapangan tidak bisa menggarap atau menguasai lahan tersebut karena adanya ulah oknum yang menyerobot. 

"Disamping itu, ada juga masalah lain seperti adanya data ganda atas objek yang sama atau satu obyek, sehingga memunculkan dua penawaran, atau dua kwitansi (SPK) bahkan lebih  atas satu obyek tanah," jelasnya. 

Karena adanya masalah-masalah tersebut, sehingga mengakibatkan banyak orang yang sudah mendapatkan SPK tidak bisa menggarap tanah tersebut.  Selain itu, ada juga pengklaiman dari oknum warga terhadap sebagian tanah di Sape Lambu adalah tanah warisan, sehingga adanya penyerobotan. 

"Atas beberapa kendala tersebut, banyak masyarakat yang mengikuti proses sewa tanah yang dirugikan karena tidak bisa menguasai obyek tanah di lapangan pada pelelangan tahun 2017 dan 2018. Sehingga melahirkan kebijakan, pengantian kerugian masyarakat yang sudah memiliki SPK tahun lalu, diprioritaskan tahun ini,"bebernya. 

"Rencana kami, terutama untuk Kecamatan Sape dan Lambu, setelah proses lelang rampung, kita akan pengecekan lokasi, sekaligus pendataan ulang atas tanah pemda, dengan memanfaatkan Sistim Informasi Geografis (SIG) atau peta digitital," tambahnya mengakhiri wawancara. (KB-01)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.