Libatkan ASN dalam Kampanye, Oknum Caleg PPP Jadi Tersangka - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Libatkan ASN dalam Kampanye, Oknum Caleg PPP Jadi Tersangka

Bima, KB.- Undang-undang sedah jelas mengatur, bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperbolehkan terlibat dalam Kampanye, begitu juga dengan Calon Anggota Legislatif (Caleg) dilarang melibatkan ASN dalam proses kampanye.

Abdullah, SH.
Rupanya Ir. Rajiman salah seorang Caleg nomor urut 1 Dapil 1 dari PPP tidak menggubris larangan-larang yang tertera dalam aturan yang ada. Dirinya melibatkan ASN dalm proses kampanye atau sosialisasi dirinya. 

Akibatnya, oknum caleg tersebut diproses tim Gakumdu dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Ir. Rajiman saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Raba Bima," beber ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah, SH kepada kabarbima.com beberapa hari lalu.

Menurut lelaki yang biasa disapa Ebit itu, bahwa Ir. Rajiman diproses karena melibatkan ASN dalam kegiatan kampanye yang digelarnya. Dengan adanya kasus tersebut, Ir. Rajiman terancam tidak diikutsertakan dalam proses pemilihan anggota legislatif.

"Modusnya, Ir. Rajiman mengundang masyarakat termasuk ASN, untuk menghadiri acara silaturahmi yang diadakannya. Namun dalam kegiatan silaturahmi, dia mengkampanyekan dirinya sebagai calon anggota legislatif di hadapan ASN," jelasnya.

Bagaimana dengan ASN yang menghadiri acara tersebut? Apakah diproses juga?. Menurut Ebit, ASN tersebut tidak diproses, karena kehadirannya memenuhi undangan silaturahmi, bukan menhadiri kampanye.

"Kalau ASN tidak tahu undangan, karena yang sampaikan Ir. Rajiman undangam silaturahmi, bukan kampanye,"tegasnya. (KB-01) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.