Pemkab Bima Nyatakan Tanah Masih Sengketa, Kuasa Hukum Herman Effendy "Gerah" - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Pemkab Bima Nyatakan Tanah Masih Sengketa, Kuasa Hukum Herman Effendy "Gerah"

Bima, KB.- Pasalnya, pasca penyegelan Taman Panda beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten Bima, lebih khusus Dinas Perumahan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) Kabupaten Bima, melalui Kabid Pertamanan, Dadang Irawan ST, mengungkapakan, bahwa tanah itu adalah tanah sengketa antara Herman Effendy dengan dua pihak lain.

Herman Efendy (Kiri) bersama kuasa hukumnya, Firdaus, SH (Kanan).
Mendengar kabar tak sedap itu, Kuasa Hukum Herman Effendy, Firdaus SH, cukup "Gerah" dengan adanya kabar tersebut. Apalagi, sebelumnya, pihak Herman Effendy, mengaku, sama sekali tidak pernah mengetahui hal itu. Karena, yang diketahuinya, tanah tersebut, adalah tanah milik personal pihak inisial A, kemudian pelimpahan kepemilikan kepada Herman, yaitu melalui asas jual beli tanah.

Kendati demikian, Herman Effendi, melalui kuasa hukumnya, Firdaus SH, pada Kamis (24/01/2019), menanggapi dengan tegas, kalau kabar tersebut tidak benar. Bahkan, dirinya pun pertanyakan siapa pihak kedua dan ketiga itu. "Tiga orang itu siapa aja," tegasnya saat ditemui di salah satu restoran di Bima.

Lanjutnya, jika ada pihak pemilik lain atas tanah tersebut, yaitu selain Herman. Ia meminta, tunjukan bukti fisik administrasi kepemilikan. "Saya juga bingung kok ada pemilik lagi gitu. Nah, kalau ada pemiliknya, suruh tunjukan sertifikatnya sama saya. Jadi jangan asal ngomong. Saya tidak pernah dipertemukan dengan dua orang yang dianggap pemilik lahan juga. Idealnya harus dikonfrontirkan, supaya tidak ada gonjang ganjing," bebernya.

Kata dia, aparat daerah tidak semestinya asal bicara dihadapan publik atau media. Karena, informasi itu merupakan dedikasi bagi masyarakat umumnya. "Masa aparat daerah ngomongnya begitu, lalu mau urus daerah. Begitu orangnya, gimana jadinya nanti daerah ini, ngomong aja ngak paham. Kalau pun alasan dia bahwa tanah itu jarak dengan regulasi yang mereka pahami itu, yaitu jarak dari bibir pantai, lalu saya tanya, dasar awal dari kepemilikan tanah itu darimana?. Jelas Asas desakan," kata Firdaus.

Menurutnya, objek itu merupakan milik desa. Lalu kemudian, pihak desa menjual ke pihak A (Katakan Seperti itu). "Lalu kemudian, pihak tersebut menjual ke Pak Herman. Kemudian terbitlah sertifikat, dan sertifikat itu adalah negara yang produksi. Jadi itu bentuk kegoblokannya dia itu," tuturnya tegas.

Masih kata Firdaus, sekarang keadaanya, masalah itu semakin meruncing. Alangkah elegannya, Pemerintah itu lebih membangun musyawarah mufakat. Yaitu, untuk menyelesaikan masalah, bukan melahirkan statemen yang tidak jelas dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, pun secara hukum. 

"Kalau seandainya objek itu tidak ada yang memiliki, lantas siapa yang bikin sertifikat kepemilikan itu, kan lucu aja kalau begitu. Jangan statemen abal-abal disebutkan ke publik. Kalau ini urusannya dengan hukum,  ya kita harus bangun statemen berdasarkan hukum juga," sorotnya.

Pemerintah Kabupaten Bima, sebelumnya pun sempat menanggapi hal tersebut, melalui Humas Kasubag Pro, Zainudin, tidak ditemukan sertifikat atas nama Herman Effendy. Kuasa Hukumnya ,  pun membenarkan atas itu. Karena, pada awalnya, tanah itu, masih dalam kepemilikan pihak inisial A. 

"Saya tidak menyalahkan statemen awal pemerintah lewat kak Zen, yang mengatakan bahwa, memang tidak tertera nama pak Herman Effendi dalam bukti kepemilikan, itu benar. Lalu, yang disertifikat itu yang tertera adalah nama Abdul Somad. Nah, proses pelimpahan kepemilikan dari Abdul Somad ke pak Herman adalah atas dasar asas jual beli. Itu yang harus ditegaskan, pelimpahan hak milik lewat proses jual beli," jelasnya tegas.

Dia mengungkapkan lagi, terkait isu tanah yang disengketakan itu, ia telah konfirmasi dengan pihak Desa Panda. Tanah itu, adalah milik pribadinya si A. "Saya konfirmasi dengan Sekdes Panda, memang tanah itu sudah dimiliki secara personal oleh bapak Abdul Somad itu. Berarti, pemerintah tidak maksimal membangun koordinasi untuk menemukan sesungguhnya, siapa pemilik tanah," ungkapnya.

Terakhir kata Firdaus, sebelum isu sengketa itu mencuat kepermukaan, bahw pihak Herman dengan Pemkab Bima sudah sepakat. Yaitu, akan menyiapkan bukti-bukti administrasi, untuk disuguhkan ke pihak Pemerintah, lalu diproses dan diganti rugi dengan membayar atas dugaan penyerobotan tanah milik Herman Effendi. 

"Segera bayar, titik. Dan pihak kita pun sama sekali tidak ada niat sedikit pun untuk menolak pembangunan Taman Panda itu. Kita hanya meminta hak perlindungan atas negara. Yaitu hak kepemilikan yang dilindungi negara," tandasnya.

Ketika tidak ada respon baik dari Pemerintah, maka lahan tersebut akan digunakan untuk pembanguna lain oleh pihak pemilik tanah (Herman Effendy). 

Sementara itu, pemilik tanah, Herman Effendy, menyarankan, cukup mudah untuk membuktikan terkait isu itu. "Sebenarnya mudah untuk menyelesaikan persoalan ini, cukup temukan dengan tim sembilan, masalah ini akan selesai. Karena mereka memiliki data lengkapnya terkait ini," pungkas Herman. (KB-07)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.