Pemkot Bima Larang Budidaya Sarang Burung Walet di Areal Ini..!! - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Pemkot Bima Larang Budidaya Sarang Burung Walet di Areal Ini..!!

Kota Bima, KB.- Maraknya aktifitas dan budidaya Sarang Burung Walet (SBW) secara ilegal di Kota Bima membuat Pemerintah Kota Bima mengambil sikap tegas dengan mengeluarkan Perwali (Peraturan Walikota) Bima dengan Nomor 43 tahun 2018 tentang izin usaha budidaya SBW di Kota Bima. Dan Perwali tersebut dikeluarkan pada tanggal 31 Oktober 2018.

Plt. DPMPTSP Kota Bima H.Ahmad, SE.
Plt. DPMPTSP Kota Bima H.Ahmad, SE mengatakan, untuk menjaga kelestarian lingkungan serta sebagai upaya pengendalian pemanfaatan ruang di masyarakat dalam pengelolaan dan pengusahaan SBW itu diperlukan ijin usaha.

"Sekarang Kalau mau bangun usaha SBW dan sejenisnya harus buat ijin dulu, karena sudah ada perwali. Jadi tidak boleh sembarangan membangun,"kata Ahmad.

Dijelaskannya, dalam undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati (SDAH) dan Ekosistemnya, dan undang-undang nomor 5 tahun 1994 tentang keaneka ragaman hayati itu sudah jelas.

"Jadi surat ijin usaha budidaya SBW ini, adalah izin yang diberikan oleh Walikota Bima melalui DPMPTSP Kota Bima, untuk diberikan kepada setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha budidaya SBW dan sejenisnya,"jelasnya saat ditemui kabarbima.com Jumat (04/01/2019).

Adapun maksud dan tujuan pemberian izin usaha SBW ini kata dia, yaitu untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum kepada pengusaha dalam rangka pelaksanaan budidaya SBW di wilayah Kota Bima.

"Memberikan dasar hukum untuk izin usaha, agar iklim usaha berjalan dengan baik, lancar, tertib dan aman, juga memberikan kenyamanan berusaha serta mencegah persaingan tidak sehat,"katanya.

Sambung dia, selain itu, juga untuk memberikan dasar hukum bagi pembinaan, pengawasan dan pengendalian izin usaha SBW, guna menjaga kelestarian lingkungan hidup, kelestarian habitat dan populasi Burung Walet, dan juda dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, untuk obyek izin usaha SBW, kegiatanya diperuntukan di semua lokasi yang ada di Kota Bima. Cuman, pengusaha tidak boleh membangun atau membudidayakan SBW dekat dengan sarana ibadah, sarana pendidikan, sarana kesehatan, sarana perkantoran, jalan protokol, dan tidak boleh dekat dengan rumah dinas pejabat publik.

"Ijin usaha SBW ini berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpangjang kembali paling lambat tiga bulan sebelum masa berakhir ijin,"jelasnya.

H.Ahamd mengatakan, Perwali ini secaptanya akan disosialisasikan ke masyarakat pelaku usaha yang ada di Kota Bima.

"Semenjak perwali ini diterbitkan. Semua pelaku usaha SBW yang ada di Kota Bima akan dikenakan pajak per tahun,"jelasnya.

Ditanya berapa pajak SBW pertahun, kata dia, soal itu silahkan tanyakan ke bagian terkait yaitu BPKAD karena mereka yang lebih tahu soal pajak daerah.

Perlu diketahui, bagi pelaku usaha yang belum memenuhi persyaratan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 9 dan 13 akan dikenakan sanksi administarsi. Sanksi administrasi tersebut berupa, teguran lisan, teguran tertulis, penghentian tetap kegiatan, pencabutan izin sementara, pencabutan izin tetap, denda administrasi dan sangsi-sangsi lain sesaui dengan ketentuan yang ada dalam aturan. (KB-04)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.