Dari 20 ASN Eks Napi Korupsi, Baru 5 yang Dihentikan Gajinya oleh Pemkab Bima - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Dari 20 ASN Eks Napi Korupsi, Baru 5 yang Dihentikan Gajinya oleh Pemkab Bima

Bima, KB.- Di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bima, ada 20 ASN Eks Napi Korupsi yang telah mendapatkan keputusan inkrah dari pengadilan. Ada yang telah selesai menjalani hukuman dan sudah kembali bekerja sebagai ASN dan ada pula yang sedang menjalani hukuman.

Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE
Setelah adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yang meminta kepada pemerintah daerah untuk menghentikan pembayaran gaji eks napi korupsi, pemerintah Kabupaten Bima pun menindaklanjuti SKB tersebut.

Hanya saja, dari 20 ASN Eks napi korupsi tersebut, baru 5 yang diberhentikan pembayaran gajinya oleh pemerintah Kabupaten Bima. Kelima, orang tersebut berdasarkan surat yang diterima oleh pemerintah Kabupaten Bima dari Kejaksaan Tinggi Mataram, hanya 4 orang yang tertulis namanya, sementara yang satu orang dikosongkan namannya. Namun, oleh pemerintah Kabupaten Bima tetap memberhentikan gaji 5 orang dimaksud.

Dari 5 orang dimaksud, 4 diantaranya, H.Tuafik Mantan kepala BPMDes Kabupaten Bima, Sulhan ST, Abubakar, S.Pdi dan Jaharuddin. Sementara 1 nama lagi belum diketahui, karena BKD belum mau membeberkan nama-nama tersebut.

Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE yang dikonfirmasi kabarbima.com Rabu (20/02/2019) mengakui adanya pemberhentian gaji kelima ASN dimaksud. "Iya terhitung 1 Februari kemarin, ada 5 ASN eks napi korupsi yang diberhentikan gajinya," aku Bupati.

Mengenai jumlah 5 orang dari 20 ASN, Bupati menjelaskan bahwa itu berdasarkan surat yang diterima dari kejaksaan. 

"Kita hanya terima 5 nama itu," jawabnya. (KB-01)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.