H. Taufik Rusdi Ditahan Kejati NTB dalam Kasus Fiberglass - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

H. Taufik Rusdi Ditahan Kejati NTB dalam Kasus Fiberglass

Mataram, KB.- Tersangka kasus pengadaan sampan fiberglass Bima, H.Taufik Rusdi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.  Kepala Pelaksana BPBD Bima itu diinapkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram.

H. Taufik Rusdi.
Tersangka ditahan atas pertimbangan yuridis. Diantaranya, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. 

”Tersangka kami tahan selama 20 hari di Lapas Mataram,” kata Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan, Selasa (19/02/2019). 

Langkah selanjutnya, jaksa akan menyusun surat dakwaan. Itu untuk mempercepat proses penuntutan di Pengadilan Tipikor Mataram. ”Kalau memang dibutuhkan tambahan waktu penahanan, kami akan perpanjang,” kata dia menjelaskan terkait kemungkinan perpanjangan masa penahanan tersangka. 

Sebelum ditahan, tersangka Taufik Rusdi dilimpahkan Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus beserta barang bukti sekitar pukul 10.00 Wita. Dia yang memakai kopiah dan mengenakan baju biru langit dipadu celana hitam menjalani pemeriksaan di lantai dua Pidana Khusus Kejati. Hampir lima jam bergelut dengan administasi, jaksa memutuskan untuk menahan tersangka. 

Sekitar pukul 14.20 Wita, tersangka didampingi Penasihat Hukumnya, Muhammad Nukman turun dari lantai dua. Kemudian, tersangka berjalan menuju mobil tahanan berwarna hijau di halaman Kejati NTB. Saat menaiki mobil tahanan, dia tidak memberikan komentar seputar penahanannya.


”Kami kooperatif saja. Penahanan ini kewenangan jaksa. Kami ikuti dulu. Soal keterlibatan klien kami dalam kasus ini, kami akan sampaikan pembelaan di pengadilan,” kata Nukman di Kejati NTB.

Seperti diketahui, penanganan kasus ini membutuhkan waktu lama. Butuh waktu enam tahun untuk menyelesaikan berkas satu orang tersangka. Kasus yang merugikan keuangan negara Rp 159,8 juta ini awalnya ditangani Polres Bima Kota pada 2013 lalu. Lalu pada 2016, Polda NTB mengambil alih kasus tersebut. Dalam kasus itu, Taufik Rusdi selaku PPK proyek senilai Rp 1 miliar. Saat proyek bergulir, dia masih berdinas di Dinas PU Bima. 

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB kerugian negara akibat pengadaan sampan fiberglass itu Rp 159,8 juta. Selama penanganan di Polda NTB, polisi telah memeriksa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), panitia pengadaan, kontraktor, dan tim PHO. Penyidik juga telah memeriksa kakak ipar Bupati Bima, yakni Hj Fera Amalia sebanyak dua kali. (KB-01)

1 komentar:

  1. Terkait brewok, apa hubunganya dgn penerimaan kie oleh masyarakat? Sasaran masyarakat muslim secara umum tdk ada yg krberatan dgn brewok, coba pimpinanya muslim, paling anjuranya di rapikan...!

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.