Kepala BPBD Kota Bima Diperiksa Kejati Terkait Pembangunan Dua DAM - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Kepala BPBD Kota Bima Diperiksa Kejati Terkait Pembangunan Dua DAM

Mataram, KB.- Pembangunan dua DAM di Kota Bima dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dan Kejagung RI oleh Amrin, Ketua Gerakan Mataroa Kota Bima pada awal bulan Januari 2019 kemarin. Amrin melaporkan dua DAM yang menghabiskan anggaran Rp.7.8 Milyar, diantaranya DAM Dadi Mboda yang dikerjakan oleh CV. Mercu Buana dengan anggaran Rp.2.2 Milyar di Kelurahan Kodo dan DAM Kapao yang dikerjakan PT. Putra Lintas Raya dengan anggaran Rp. 5.6 Milyar di Kelurahan Lampe.

H. Sarafuddin.
Pembangunan dua DAM tersebut dilaporkan Amrin karena DAM yang dibangun dianggap Mark Up dan ronoh di tahun pelaksanaan berjalan. DAM Dadi Mboda dibangun tahun 2017 lalu, kemudian roboh di tahun 2017 pula. 

Senin (25/02/2019) kemarin, Kejati NTB kembali memanggil Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kota Bima H. Sarafuddin. Sebelumnya, jaksa sudah meminta keterangan yang bersangkutan di Kejari Bima. 

Sarafuddin diklarifikasi terkait pembangunan dua DAM di Kota Bima sejak pagi Senin (25/02/2019) dan berakhir sekitar pukul 12.00 Wita. Saat di Kejati NTB, dia didampingi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Awang Darmawan yang bertanggungjawab secara teknis untuk dua proyek dam itu.  
Setelah meminta keterangan Kalak BPBD Kota Bima, informasinya jaksa akan mengklarifikasi rekanan pelaksana dua proyek itu yakni CV. Mercu Buana. Kajati NTB Arif yang dikonfirmasi mengenai pemanggilan Kalak BPBD Kota Bima tidak membantahnya. 

Kepala BPBD Kota Bima, H. Sarafuddin dan PPK Awang Darmawan
usai dimintai keterangan di Kejati NTB pemeriksaan, Senin (25/2).
Namun dia irit bicara mengenai klarifikasi Sarafuddin itu. Begitu juga ketika ditanya serangkaian proses klarifikasi serta pengambilan dokumen oleh tim kejaksaan di Kota Bima. “Itu teknis. Aspidsus yang jelaskan itu,” kata dia sambil menyarankan untuk menanyakan ke Aspidsus, Rabu (27/2). 

Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan juga irit memberikan informasi terkait klarifikasi Kalak BPBD Kota Bima. “Belum bisa kami sampaikan kasus itu. Kasusnya masih puldata dan pulbaket. Penyelidikan saja belum. Kalau sudah penyidikan, kami akan sampaikan,” jawab Dedi. (KB-01)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.