Kepala Dikes Luruskan Soal Pengadaan Obat - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Kepala Dikes Luruskan Soal Pengadaan Obat

Bima, KB.- Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Bima memberi klarifikasi mengenai pengadaan obat sebesar Rp 3,6 miliar. Pengadaan obat yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018 itu tengah dilidik Polres Bima. Mereka membatah ada kejanggalan dalam proses pengadaan.

dr Ganis Kristanto P.
Kepala Dikes Bima, dr Ganis Kristanto P mengatakan, ada sejumlah tundingan yang perlu diluruskan. Tundingan itu datang dari eks Kepala UPT Instalasi Farmasi Kesehatan (IFK) Nurkhasna Wahyuni.
"Kita ingin luruskan, bahwa pengadaan obat itu tidak ada masalah,’’ terangnya saat ditemui di Kantornya, kemarin.

Dia mengaku, mekanisme dan tahapan pengadaan obat sudah sesuai prosedural. Mengenai ada penambahan anggaran dari usulan IFK, itu memang dari kebijakan Dikes. Sebab, didalam usulan IFK tidak mencantumkan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP). BMHP yang dimasud seperti infus dan jarum suntik yang sejatinya menjadi kebutuhan pokok pelayanan kesehatan.

"Kita memang menambahkan. Karena BMHP tidak boleh kosong. Ini yang disebut Ibu Yuni (Nurkhasna Wahyuni. Red) tidak sesuai usulan mereka,’’ terangnya.

Dia menjelaskan, IFK memiliki tugas pokok menerima usulan dari semua puskemas seperti pengadaan obat. Kemudian, mengelolah, menyimpan dan mendistribusikan. Namun, Ganis menerangkan, setiap tugas IFK dibawah kendali dikes.

"IFK inikan pembantu dikes. Statusnya seperti puskemasmas,’’ tutur Kepala Dikes yang didampingi Sekretaris Dinas dan Kasubagnya.

Usai merekap usulan sesuai tugas, IFK kata dia, harus mengusulkan lagi ke dikes sebagai atasan. Apa ada yang salah jika dikes menyempurnakan setiap usulan IFK.

"Tugas utama dikes inikan bagaimana menjamin pelayanan kesehatan masyarakat. Terutama ketersediaan obat-obatan. Jadi setiap pengadaan obat juga harus dipastikan jenis dan kebutuhan,’’ terangnya.

Ganis mengaku, soal tudingan ada masalah pada pengadaan obat itu tidak benar. Karena proses pengadaan sesuai mekanisme. Mereka menggunakan cara E-katalog dan pembelian dilakukan secara E-purchasing.

"Jadi bisa dicek kalau soal pengadaan dan pembelian obat. Semua dilakukan secara terbuka dan transparan,’’ katanya.

Sementara tundingan pendistribusian dilakukan sepihak oleh dikes?. Ganis beralasan, pendistribusian terpaksa dilakukan untuk menghindari kelangkaan obat di Puskesmas se Kabupaten Bima. Mengingat, Kepala IFK saat itu menolak menerima obat untuk dilakukan pendistribusian.

IFK menolak menerima obat. Disisi lain puskemas terus meminta obat. Untuk itu kami langsung mengambil inisiatif memberi obat kepada setiap puskesmas yang datang meminta,’’ terangnya.

Dia mengaku sudah memerintahkan Kepala IFK untuk mendistribusikan obat itu. Tapi perintah ini tidak diladeni. Bahkan dua kali dikes bersurat tidak direspon sama sekali.

"Jadi yang tepat sebenarnya disini bukan masalah pengadaan obat. Tapi bawahan tidak mau mendengar perintah atasan. Mestinya itu,’’ sebutnya.

Ganis juga menanggapi soal pengadaan obat itu sedang ditangani Polres Bima. Mereka mengaku bersedia memberikan keterangan. Bahkan saat ini, tambah dia, pihaknya tenga diperikas Inspektorat dan BPK.

"Kita tengah diperiksa. Semua bukti belanja dan perencanaan kita serahkan. Jadi tidak ada masalah, kita siap ikutin,’’ pungkasnya. (KB-01)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.