Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek dan Bendahara SMAN 1 Monta Ditahan Jaksa - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek dan Bendahara SMAN 1 Monta Ditahan Jaksa

Bima, KB.- Sekitar dua tahun lamanya, kasus dugaan korupsi dana BOS di SMAN 1 Monta kini sudah dilimpahkan Penyidik Satreskrim Polres Bima ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Raba Bima, pada Kamis (21/03/2019).

Tersangka Nurul Mubin dan Wahidin  saat digelandang masuk ruang tahanan.
Dua tersangka yakni mantan Kepala Sekolah Nurul Mubin dan Bendahara Wahidin. Jaksa memutuskan untuk menahan tersangka. Penahanan itu atas pertimbangan, terdakwa dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. 

Saat pelimpahan, tersangka Nurul Mubin didampingi penasihat hukumnya Al Imran. Sebelum ditahan, dua tersangka menjalani pemeriksaan tambahan, namun sifatnya hanya administrasi. Setelah itu jaksa menahan dua tersangka. 

“Iya kami tahan,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Bima I Wayan Suryawan. 

Dua tersangka ditahan di Ruta Bima. Statusnya sebagai tahanan titipan jaksa. Selanjutnya, kata Suryawan, JPU akan menyusun surat dakwaan agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram. 

“Kami tahan selama 20 hari,” ujarnya. 

Kasus dana BOS ini dilaporkan pada 2016 lalu. Laporan itu disampaikan komite dewan guru kepada Polres Bima. Kala itu, sekolah mendapat kucuran dana BOS Dana Rp 500 juta. Tapi dalam pengelolaannya ada item yang tidak bisa dipertanggungjawabkan alias fiktif. 

Perbuatan dua tersangka itu merugikan keuangan negara Rp 300 juta. Angka itu didapat dari hasil perhitungan BPKP NTB. (KB-01)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.