Satu Lagi Pejabat Pemkab Bima Jadi Tersangka Korupsi - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Satu Lagi Pejabat Pemkab Bima Jadi Tersangka Korupsi

Bima, KB.- Satu lagi, ASN di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bima yang jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi. Kali ini pejabat di Dinas Pendidikan yang tersangkut Kasus Dugaan Korupsi setelah adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada saat Try Out di Kecamatan Bolo tahun 2018 kemarin.

AKBP Bagus S Wibowo.
Kasus dugaan korupsi Try Out SD di Bima akhirnya memunculkan tersangka. Polres Bima menetapkan Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Dikpora Bima Hj Jubaidah sebagai tersangka. 

Penetapan tersangka ini setelah penyidik Satreskrim Polres Bima melakukan serangkaian penyidikan. Dari hasil gelar perkara, penyidik menaikkan status Jubaidah dari saksi menjadi tersangka. Jubaidah ditetapkan tersangka tertanggal 1 Maret. Itu berdasarkan surat Nomor: S.Tap/13/III/2019/Sat.Reskrim. 

Dalam kasus ini, tersangka diduga terlibat tindak pidana korupsi pada kegiatan try out tingkat SD se Kabupaten Bima. Try out itu menggunakan dana BOS 2018. Kapolres Bima AKBP Bagus S Wibowo membenarkan telah menetapkan satu tersangka kasus try out. Ia menjelaskan, sebelumnya tersangka berstatus saksi, tapi setelah dilakukan gelar perkara penyidik menaikkan statusnya sebagai tersangka. 

“Tersangkanya JB (Jubaidah, red). Salah satu pejabat di Dikpora Bima,” kata Kapolres, Senin (11/03/2019). 


Bagus mengaku, tersangka telah dimintai keterangan sejak kasus masih penyelidikan dan penyidikan. Tetapi kapasitasnya dalam pemeriksaan itu sebagai saksi. “Kalau pemeriksaan sebagai tersangka belum,” katanya. 

Dalam kasus ini, Jubaidah disebut-sebut memerintahkan UPT Dikpora menarik biaya try out kepada sekolah. Biaya itu berasal dari dana BOS. “Jadi dana yang digunakan itu bersumber dari BOS,” ungkapnya. 

Kasus dugaan korupsi ini terbongkar berawal dari OTT di UPT Dikpora Kecamatan Bolo pada 2018. Pungli itu disebut atas perintah dari masing-masing UPT Dikpora Bima kepada pihak sekolah. Isinya menarik iuran kepada siswa SD dari Rp 50 ribu hingga Rp 55 ribu per orang. 

Kala itu, Polres Bima sempat mengamankan seseorang yang disebut-sebut pegawai UPT Dikpora di Kecamatan Bolo. Langkah polisi mengamankan dia dianggap sebagai operasi tangkap tangan, karena saat itu mereka juga mengamankan uang Rp 42 juta. (KB-01)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.