Saksi Tak Hadiri Panggilan Bawaslu, Kapolres Bima Kota Belum Bisa Dipanggil - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Saksi Tak Hadiri Panggilan Bawaslu, Kapolres Bima Kota Belum Bisa Dipanggil

Kota Bima, KB.- Dugaan  pelanggaran pemilu oleh Kapolres Bima Kota, yang dilaporkan ke Bawaslu Kota Bima tengah ditangani. Bawaslu Kota Bima telah mengundang pelapor untuk dimintai keterangan terhadap laporan yang disampaikan. 

Asrul Sani, SE
Selain itu, dua saksi yang diajukan pelapor juga sudah diundang klarifikasi oleh Bawaslu Kota Bima. 
"Bawaslu sudah undang klarifikasi pelapor dan saksi. Namun baru pelapor yang memenuhi undangan klarifikasi dan menyampaikan keterangannya pada Kamis (4/4/2019)," kata Anggota Bawaslu Kota Bima Asrul Sani di kantor Bawaslu, Jumat (05/04/2019).

Dua orang saksi yang diundang klarifikasi pada undangan pertama  kata Asrul Sani, tidak memenuhi undangan klarifikasi atau tidak hadir. Sehingga Bawaslu Kota Bima melayangkan undangan kedua. 
"Saksi kita undang pada hari Kamis tanggal 4 April 2019, tapi tidak ada yang hadir. Makanya kita layangkan undangan kedua untuk hadir pada Jumat tanggal 5 April 2019. Hari ini masih ditunggu untuk memberikan keterangan. Sampai sore ini belum juga datang," ujarnya.

Koordiv SDM Organisasi Data dan Informasi ini menjelaskan, terkait ketidakhadiran saksi, Bawaslu akan  membahas langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya. "Kita tidak ingin gegabah dalam menentukan langkah selanjutnya terkait persoalan yang dilaporkan ini. Ada kajian dan pembahasan yang harus dilewati di Bawaslu bersama pimpinan yang lainnya," pungkasnya.

Diakui Asrul, bahwa syarat formil dan materilnya terpenuhi atas dugaan itu. Proses penanganannya sudah diregistrasikan, yakni selama 7 hari waktu yang ditentukan. Apabila masih dibutuhkan keterangan tambahan, maka waktunya akan ditambah.

"Kita akan tambah 7 hari lagi, jika kita masih butuh keterangan tambahan," sebutnya.

Sementara itu, karena saksi-saksi belum menghadiri undangan klarifikasi, terlapor belum dipanggil. Sebab, yang dapat menjelaskan terkait itu, hanya pelapor dan saksi. (KB-07)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.