Tiga Kasus Dugaan Tipilu Dihentikan, Pelanggaran Wawali Direkom ke Kemendagri - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Tiga Kasus Dugaan Tipilu Dihentikan, Pelanggaran Wawali Direkom ke Kemendagri

Kota Bima, KB.- Hasil pleno Bawaslu Kota Bima terkait beberapa kasus dugaan Tindak Pidanan Pemilu (Tipilu) di Kota Bima beberapa waktu lalu, menuai hasil putusan mutlak. Yakni kasus dugaan tersebut, kini diberhentikan melalui berbagai macam kajian dan pertimbangan pihak berwenang.

Muhaimin S. Pdi.
Sedangkan kasus pelanggaran administrasi yang dilakukan Wakil Walikota Bima, H. Ferry Sofian, akan direkomendasikan ke Kemendagri RI. Dalam waktu dekat, kasus itu segera dilimpahkan ke Pusat.

Ketua Bawaslu Kota Bima, Muhaimin S. Pdi, mengatakan, tiga kasus yang dihentikan tersebut telah melewati semua proses penanganan. Baik itu proses klarifikasi maupun kajian mengenai kasus tersebut, hingga pada tahap Gakumdu. 

"Tiga kasus yang kita hentikan itu, yakni, pertama mengenai WAG Kapolres Bima Kota, kedua soal Video caleg DPR RI yang beredar di sosmed  dan ketiga dugaan terhadap pak wakil saat hadir di kampanye Wapres 02," kata Muhaimin, Kamis (11/04/2019).

Dilanjutnya, kasus dugaan yang dilaporkan ke Bawaslu saat itu, yakni soal WAG yang beredar tersebut. Dihentikan, karena saksi pelapor tidak menghadiri undangan klarifikasi.

"Kita sudah mengundang saksinya, sampai dua kali kita layangkan undangan. Namun, mereka tetap tidak hadir. Dan kita tidak memiliki wewenang untuk menjemput paksa saksi, kita hanya berwenang untuk melayangkan undangan kepada pihak saksi," bebernya.

Kata muhaimin, pihaknya tidak mengetahui siapakah saksi-saksi tersebut. Yakni, apakah mereka itu adalah orang-orang yang berada dalam WAG tersebut atau tidak.

"Kita tidak tahu juga kedua saksi ini, apakah mereka ini orang dalam grup WA tersebut, atau orang yang menyaksikan percakapan ataukah diluar dari itu semua. Kita nggak tahu, karena mereka nggak menghadiri undangan kita. Karena itu, kasus tersebut resmi kita hentikan melalui hasil pleno Bawaslu. Yaitu, setelah masuk dipembahasan Gakumdu, baik pembahasan pertama hingga yang kedua," jelasnya.

Pelapor kasus tersebut lanjutnya, sudah menghadiri undangan klarifikasi. Pihaknya pun, sudah meminta keterengan dimaksud.

"Si pelapor saat dimintai keterangan pun tidak mengetahui. Bahwa chat itu dari mana dan dari siapa. Yang dia tahu, sesuai hasil klarifikasi, dia dapatkan hasil percakapan tersebut melalui grup-grup WA mau pun sosial media lainnya, dan itu tidak bisa kita jadikan sebagai saksi atau untuk melanjutkan kasus tersebut. Akhirnya, itu tadi seperti yang saya katakan, kita putuskan itu melalui pleno dan hasilnya dihentikan kasus tersebut, sebab tidak memenuhi unsur," terangnya.

Hal yang sama seperti informasi awal yang dihimpun Bawaslu Kota Bima. Yaitu, terkait video salah seorang caleg dari partai Golkar.

"Sama seperti mengenai video yang beredar itu. Kita juga sudah memanggil yang hadir saat itu. Yaitu RT/RW. Sudah kita mintai keterangan," ungkapnya.

Dikatakannya, hasil klarifikasi yang dimintai tersebut, semuanya tidak ditemui adanya tindakan pelanggaran pemilu. Karena itu, kasus dugaan tersebut pun, dihentikan.

"Seorang caleg yang dimaksud sudah kita undang juga. Tapi beliau tidak bisa hadiri undangan karena sedang diluar daerah. Kalau pak Walikota tidak kita undang. Karena  hasil klarifikasi tidak ditemukan adanya pelanggaran. Maka, kasus itu kita hentikan juga karena tidak memenuhi unsur," terangnya.

Sementara itu, selain dugaan pelanggaran administrasi, Wakil Walikota pun, diduga melakukan tindak pidana pemilu saat itu. Yaitu, dugaan mengenai hal-hal yang dapat menguntungkan atau pun merugikan salah satu pasang calon presiden saat kedatangan Sandiaga di Kota Bima.

"Kasus pak Wakil itu hasil temuan Bawaslu sendiri. Bukan hasil laporan yang masuk. Tapi, dugaan Tipilu yang dilakukan pak Wakil saat itu, berdasarkan hasil klarifikasi dari beberapa saksi dan investigasi, tidak didapatkan dugaan tindakan tersebut. Dan pak Wakil pun sudah kita mintai keterangannya," ungkapnya.

Sambung dia, dua dugaan pelanggaran terhadap Wawali itu, yakni Tipilu dan pelanggaran Administrasi. Dua diantaranya ada yang diberhentikan, karena tidak memenuhi unsur pelanggaran.

"Tipilu kita hentikan, pelanggaran Administrasinya akan kita rekomendasikan ke Kemendagri RI," tutupnya. (KB-07)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.