Ini Penetapan Jam Kerja Pemkot Bima Selama Bulan Ramadhan - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Ini Penetapan Jam Kerja Pemkot Bima Selama Bulan Ramadhan

Kota Bima, KB.- Selama bulan Ramadan 1440 H, Pemerintah Kota Bima melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terhitung sejak Senin (06/05/2019). Penetapan jam kerja ini berdasarkan surat Edaran Nomor 181 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1440 Hijriyah. 

Surat Edaran ini ditetapkan dengan merujuk kepada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan.

Dalam surat edaran Walikota Bima tentang penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1440 H dijelaskan ada perubahan jam kerja selama bulan ramadhan di lingkup Pemerintah Kota Bima. Jam kerja selama bulan Ramadhan menjadi pukul 08.00 WITA hingga 14.30 WITA untuk Senin - Kamis, dengan waktu istirahat ditiadakan. Sementara itu hari Jum'at, jam kerja ASN pada pukul 08.00 WITA hingga 16.00 WITA dan waktu istirahat jam 11.30 WITA sampai jam 13.00 WITA.

Sementara bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00 hingga 13.30 untuk Senin-Kamis dan Sabtu dengan waktu istirahat ditiadakan. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 WITA hingga 15.00 WITA dengan waktu istirahat antara 11.30 WITA sampai 13.00 WITA.

Pada Surat Edaran yang ditandatangani Walikota Bima H Muhammad Lutfi SE tersebut juga dijelaskan jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,5 jam dalam satu minggu. 

Beberapa point lainnya yang tertuang dalam surat edaran tersebut yakni pelaksanaan apel gabungan Senin dan olah raga pada hari Jum'at selama Bulan Ramadhan 1440 Hijriyah ditiadakan. Sementara itu, apel masuk dan apel pulang dilaksanakan di depan kantor Instansi masing-masing sedangkan waktu disesuaikan dengan ketentuan jam kerja. Ketentuan ini pula tidak berlaku bagi instansi yang mempunyai jam kerja khusus/tersendiri yang sifatnya pelayanan umum, dan kepada setiap kepala OPD/Pimpinan unit kerja/satuan organisasi yang bersangkutan agar mengatur penugasan pegawai, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Penetapan jam kerja ini dilakukan agar kinerja ASN tetap efektif meskipun dalam kondisi berpuasa. Selain itu hal ini diharapkan dapat memelihara disiplin kerja/jam kerja pegawai pada instansi Pemerintah Kota Bima,"ujar Walikota Bima, HM/ Lutfi, SE. (KB-04)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.