TKW yang Dianiaya di Suriah Segera Dipulangkan - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

TKW yang Dianiaya di Suriah Segera Dipulangkan

Bima, KB.- Kasus yang menimpa Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Desa Monta-Baru, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Hafnan, beberapa hari lalu, kini sedang ditangani serius. TKW yang diberangkatkan secara illegal ke Suriah tersebut, tetap akan dibantu untuk kepulangannya.

Irfan.
Hafnan, TKW yang dilaporkan sang suami, Abd Ganas, dalam waktu sebulan lagi akan segera dipulangkan. 

Menanggapi laporan suami Hafnan, pihak Disnakertrans, merespon cepat terkait itu. Bahkan, keluarga juga sponsor yang memberangkatkan korban, sudah dikonfrontir.


"Kemarin sudah kita buatkan surat kesepakatan. Bahwa, ibu murni sponsor yang membawa dia ini, akan segera pulangkan Hafnan," kata Irfan, Selasa (25/06/2019).

Dilanjutnya, berdasarkan surat yang dibuat tersebut, pihak sponsor dan agen keberangkatan Hafnan menuju negara Suriah, akan dibawa kejalur hukum. Apabila, kesepakatan jeda waktu satu bulan tersebut tidak dipenuhi.

"Kalau satu bulan sudah berlalu dan korban beluk dipulangkan. Maka, kita akan bawa ke jalur hukum. Ibu murni ini jelas bisa dipidanakan. Dan ini murni perdagangan manusia," tegas laki-laki dikenal ramah itu.

Dia mengaku, sponsor yang memberangkatkan Hafnan, siap menanggung semua biaya untuk kepulangan korban. "Pihak sponsor siap biayai kepulangan korban," tuturnya.

Dia menjelaskan, bahwa keberangkatan korban tersebut, yakni dengan cara illegal. Keberangkatan non porsedural itu, tidak melalui perusahaan atau PT.

"Mereka yang diberangkatkan illegal seperti ini, prosesnya cepat. Karena jalurnya melalui perorangan bukan PT. Dan mereka juga ini, tinggal menunggu Visa dirumah saja dan langsung berangkat. Tapi, resikonya sangat tinggi. Ya seperti inilah gitu," jelasnya.

Kata dia, pemerintah tetap membantu walau korban tidak berangkat melalui jalur resmi. Sebab, setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan.

"Kita tetap membantu dan kita tidak melihat dari sisi itunya. Sebab, sudah diatur dalam konstitusi kita , bahwa setuap warga negara berhak mendapatkan perlindungan dan itu secara hukum yang sah," ujarnya.

Terakhir menurutnya, untuk menuntaskan keberangkatan TKW illegal, dibutuhkan kebersamaan setiap elemen yang ada.

"Seluruh stakholder itu harus mau dan benar-benar mau menuntaskan pengiriman TKW illegal. Hanya itu caranya, harus ada keterlibatan seluruh elemen lebih-lebih puhak pembuatan paspor," tutupnya. (KB-07)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.