Diperiksa Polisi AY Beberkan Pembayaran Gaji SE - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Diperiksa Polisi AY Beberkan Pembayaran Gaji SE

Kota Bima, KB.- Setelah SR diperiksa penyidik Tipidkor selama 10 jam pada Selasa (09/07/2019), kini Rabu (10/07/2019) giliran AY yang diperiksa polisi. 

Pemeriksaan AY tak begitu lama seperti SR. AY mulai diperiksa sekitar pukul 09.00 Wita hingga sore hari pukul 16.45 wita dengan mengenakan pakaian dinas hitam putihnya. Selama pemeriksaan AY didampingi kuasa hukumnya.

Saat pemeriksaan, AY yang kini menjabat sebagai kepala Dinas DLH Kota Bima membeberkan seluruh proses pembayaran gaji SE, mulai dari awal hingga akhir. Bukti berupa surat-surat, telaah staf dan Surat Tanda Setoran (STS) kerugian negara sebesar Rp 173 telah diserahkan ke penyidik. 

AY menegaskan, Dinas Dikpora tidak memiliki wewenang untuk menghentikan gaji atau memecat seorang ASN. 

"Dikpora itu ibaratnya sebagai kran, hanya menyalurkan. Tidak ada kewenangan untuk menghentikan pembayaran gaji seorang ASN," tegasnya AY saat dikonfirmasi usai pemeriksaan. 

Dalam pemeriksaan itu, AY menyebutkan bahwa ada tempat lain yang bertanggung jawab atas pembayaran gaji AY selama ini. 

"Saya tidak perlu sebutkan tempat lain itu, yang jelas ada. Bukan hanya Dikpora yang bertanggung jawab, " pungkasnya. (KB-01)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.