Diperiksa Polisi, SR Dihadapkan dengan 43 Pertanyaan - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Diperiksa Polisi, SR Dihadapkan dengan 43 Pertanyaan

Kota Bima,KB,- Diperiksa Di ruang Tipikor Polres Bima Kota beberapa jam, SR dihadapkan dengan 43 pertanyaan, begitu yang diungkap oleh Panesehat Hukum (PH) SR Sukirman Ajis SH, MH saat dikonfirmasi sejumlah wartawan setelah keluar dari ruang Tipikor Polres Bima Kota Selasa (09/07/2019) malam.

Kata dia, 43 pertanyan yang lontarkan itu yang paling utama seputar tugas, fungsi dan jabatan SR kemarin, selain itu juga terkait dengan SE yang sejak kapan ditahan, kapan diketaui, dan tindakan saja apa yang dilakukan.

"Pertanyaannya seputar itu saja," ucapnya.

Dijelaskannya, untuk SR ini, tahun 2014 Oktober sudah dimutasi jadi Asisten, sedangkan SE mulai ditahan Oktober 2015. 

"Dalam hal ini saya amati ada perbedaa pemahaman sejak kapan gaji seseorang yang dipidana itu diberhentikan. Pemahaman Pemerintah Kota (Pemkot) pada umumnya terhitung sejak adanya putusan inkrah, sedangkan putusan inkrah itu tahun 2015. Sementara Menurut keterangan ahli, gaji itu harus dihentikan sejak SE di tahan, Artinya muculnya masalah ini akibatnya kesalah pahaman tentang aturan," jelasnya.

Ditanya pada saat pemeriksaan, apakah SR menyebut nama pejabat lain, kata Sukirman kalau nama tidak disebut hanya jabatan yakni Kepala BKD dan Sekda pada saat itu.

"SR tidak menyeret orang lain untuk masuk tapi dia menyatakan fakta yang sebenarnya, bahwa perna berkonsulatsi dengan mereka," terangnya.

"Isi konsultasi itu kan minta petunjuk, tapi yang diinginkan penyidik adalah usulan pemberhentian gaji SE, bukan konsultasi," pungkasnya.

Dikatakannya, Sepanjang ada jalur yang disediakan oleh hukum untuk membela kepentingan hukum klayennya, dirinya akan siap melakukan pembelaan.(KB-04)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.