Dua Bocah Dicabuli Kakek Saat Mandi - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Dua Bocah Dicabuli Kakek Saat Mandi

Bima, KB.- Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur semakin marak terjadi ditengah-tengah era sekarang ini. Kali ini terjadi pada anak usia 5 Tahun dan 6 Tahun. Sebut saja, Mawar dan melati.

Peristiwa yang menimpa dua bocah ingusan disalah satu Kecamatan di Kabupaten Bima tersebut, cukup memalukan. Apalagi, hal itu dilakukan oleh pelaku yang tua renta, Sanusi (69).

Peristiwa memalukan ini terjadi pada Rabu (07/07/2019) lalu, di salah satu muara. Saat itu, kedua korban sedang mandi di muara itu. Dalam berkas pemeriksaannya, kedua korban mengaku langsung di datangi oleh pelaku dan kemudian menggendongnya. Tak hanya itu, pada saat yang bersamaan pula pelaku memasukan jari tangannya nya pada “bagian tertentu” milik kedua korban.

“Saat diberlakukan secara tak senonoh oleh pelaku, kedua korban tidak berteriak. Namun tak lama kemudian, kedua korban langsung melaporkan kepada kedua orang tuanya masing-masing. Selanjutnya, masing-masing kedua orang tua korban melaporkan kasus ini ke Polisi pada Sabtu (10/7/2019),” ungkap Kasat Reskrim Polres Bima Kota melalui Kanit PPA, Bripka Syaiful, SH didampingi Peksos Anak yakni Hidayat, Jumat (12/7/2019).

Sebelum melakukan hal tak lazim kepada kedua korban, nampaknya pelaku sejak pagi hari berada di pinggir pantai. Dan pelaku itu berprofesi sebagai nelayan. “Nampaknya, sejak awal pelaku mengintip kedua korban yang sedang mandi di muara itu dengan hanya menggunakan celana dalam. Diduga karena kondisi kedua korban yang demikian yang memicu naluri bejat pelaku datang menggendong kedua korban sembari memasukan jarinya pada “bagian tertentu” milik korban,” gambarnya.

Ia menegaskan, atas perbuatannya, pelaku ini diancam dengan hukuman penjara selama 18 tahun penjara sesuai ketentuan UU nomor 23 tahun 2002. “Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya. Dan saat dimasukan kedalam sel tahanan, ia mengakui perbuatannya dan kemudian menyesalinya,” tandasnya.

Penanganan peristiwa bejat yang menimpa korban berumur 5 dan 6 tahun ini tercatat sebagai yang pertama di Bima. Selain menyatakan keprihatinan, Syaiful dan Dayat menghimbau kepada para orang tua khususnya di Bima agar terus menjaga sekaligus mengawasi anak-anaknya terutama saat keluar rumah.

“Sebab, kejahatan bukan saja terjadi karena adanya niat pelakunya. Tetapi, juga lahir karena adanya kesempatan dari pelaku itu sendiri. Dan, peristiwa kejahatan terhadap anak dibawah umur di Bima sudah seringkali terjadi. Oleh karenanya, kita semua harus belajar sekaligus mengambil hikmah dari sederetan peristiwa kejahatan tersebut dengan harapan agar tak lagi terjadi di kemudian hari,” desak keduanya.

Kata dia, upaya penegakan supremasi hukum dalam kasus ini tetap bersifat mutlak. Sementara status penanganan  atas kasus ini, diakuinya sudah masuk dalam wilayah penyidikan. “Pelaku dinobatkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni beberapa saat sebelum diinapkan di sel tahanan Polres Bima Kota. Selanjutnya, berkas perkara ini akan segera dirampungkan dan kemudian dilimpahkan penanganannya kepada pihak Kejaksaan setempat,” pungkasnya. (KB-07)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.