Kasus Dugaan Pencabulan di Tambora Diberhentikan Sementara - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Kasus Dugaan Pencabulan di Tambora Diberhentikan Sementara

Bima, KB.- Dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Tambora Kabupaten Bima, yang dilaporkan beberapa bulan lalu, kini diberhentikan sementara. Dengan pertimbangan, penyeledikan maksimal sudah dilakukan, namun masih belum cukup bukti atas dugaan tersebut.

Iptu Hendry Christianto, S.Sos
Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu Hendry Christianto, S.Sos, mengatakan, kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan beberapa waktu tersebut diberhentikan sementara. Karena saksi-saksi yang dihadirkan, tidak ada saksi mata saat kejadian itu.

"Kasusnya kita hentikan sementara, karena tidak cukup bukti. Setelah kita gelar beberapa kali kasus dugaan tersebut, tetap saja tidak kita jumpai hal yang mengarah terjadinya pencabulan itu," katanya saat dikonfirmasi dalam ruang kerjanya, Senin (29/07/2019).

Ia mengungkapkan, hasil fisum yang diterima pihaknya tidak terdapat kerusakan atau robeknya dibagian vital anak dibawah umur itu. Walaupun, pada surat keterangan sehat yang dikeluarkan Puskesmas Tambora, tertanggal 8 Desember 2018, sudah tidak ada selaput himen (Selaput Darah Perawan).

"Apa dasarnya mereka mengeluarkan surat keterangan itu. Kita tidak bisa menggunakan statement. Fisum itu harus dilakukan oleh ahlinya dan hasil fisum dari dokter ahli kandungan yang kita terima tidak terjadi apa-apa pada bagian vital anak itu. Begitupun dengan luka-luka lainnya pada tubuhnya, tidak ada apa-apa," ujarnya.

Ia jelaskan, kasus dugaan tersebut akan dilanjutkan bila ada bukti baru yang dihadirkan selain dari sebelumnya. Karena, semua bukti atau pun saksi-saksi yang sebelumnya, tidak mencukupi unsur atas dugaan itu.

"Sebab tidak ada saksi yang melihat kejadian itu. Semua bukti tidak memenuhi unsur," jelasnya.

Kasus dugaan itu, akan dapat dinaikkan ke tingkat penyidikan, apabila seluruh bukti yang dihadirkan memenuhi unsur dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur itu. 

"Belum dapat kita naikkan ke tahap sidik atau penyidikan untuk kasus ini sekarang. Jadi untuk sementara kasusnya kita hentikan sampai ada bukti baru yang dihadirkan dan sampai pada waktu maksimal penanganan kasus. Yaitu 14 Hari pertama dan apabila tidak ditemukan bukti-bukti yang cukup maka akan ditambah lagi 14 Hari lagi," tutupnya. (KB-07)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.