Seksi Bimas Islam Kembali Beri Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Kepada 21 Catin - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Seksi Bimas Islam Kembali Beri Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Kepada 21 Catin

Kota Bima, KB.- Setelah sebelumnya 21 pasangan Colan Pengantin (Catin) ini sudah diberi bimbingan perkawainan pra nikah oleh Seksi Bimas Kemenag Kota Bima. Untuk memantap hal itu, kini Seksi Bimas Islam kembali melakukan Hal yang sama kepada 21 pasangan catin dengan teman "Merajut Keluarga Asmara (Assakinah Mawaddah Wa Rahman".

Kegiatan tersebut berlangsung di aula kantor Kemenag Kota Bima dan dibuka oleh Kepala Kemenag Kota Bima melalui Kasubag TU HM. Safi'i S.Pd.

Kasubag TU HM. Safi'i S.Pd dalam sambutannya mengatakan, bimbingan perkawinan pra nikah ini merupakan program dari pemerintah yang sangat bermafaat bagi masyarakat kususnya catin. "Karena selama ini kami melihat banyak sekali hal-hal yang terjadi dalam rumah tangga sehingga mengakibatkan perceraian," ucapnya.

Kata dia, tingkat perceraian cukup tinggi, penyebabnya kurang memahami cara hidup berumah tangga yang baik dan benar. 

"Maka dari itu, Catin harus memahami cara hidup berumah tangga yang Asmara (Assakinah Mawaddah Wa Rahman)," terangnya.

Dikatakanya, masalah akan muncul kerena suami-istri tidak memahami cara hidup berumahtangga. Dan salah satu contoh masalah dalam rumah tangga, sehingga menyebabkan perceraian adalah faktor ekonomi.

"Banyak masalah muncul karena faktor ekonomi, apalagi salah satunya menyanggupi semua kebutuhan keluarga," jelasnya.

Ketika ada masalah dalam rumah tangga kata Safi'i, harus bisa diseleaaikan secara baik-baik dengan kepala dingin dan, dengan solusi terbaik.

"Setiap ada masalah dalam rumah tangga kita harus dewasa menyikapinya, dan juga iman kita harus dibentengi ilmu agama," pungkasnya.

Sementara itu Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Bima Eka Iskandar M.Si mengatakan, kegiatan ini dilaksankan selama dua hari yakni Kamis-Jum'at (11-12) Juli 2019. 

Kata Eka sapaa akrab tujuan dari kegiatan ini yaitu, agar catin bisa membentengi diri dari masalah yang ada dalam rumah tangga, maka dari itu perlu diberi bimbingan.

"Catin yang diberi bimbingan akan mendapatkan sertifikat sebagai syarat untuk menikah," pungkasnya.(KB-04)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.