7 Ekor BB Satwa Hasil Curian di Pulau Kamodo Dimusnahkan, 1 Ekor Dipelihara - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

7 Ekor BB Satwa Hasil Curian di Pulau Kamodo Dimusnahkan, 1 Ekor Dipelihara

Kota Bima, KB.- Penyelundupan Satuan Hewan Lindung (Satwa) berupa Menjangan atau Rusa hasil curian di Pulau Kamodo yang berhasil digagalkan Anggota TNI AL Pos AL Lariti, Rabu (07/08/2019). Sejumlah Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan, dimusnahkan di Mapolres Bima Kota, Kamis (08/08/2019).

Adapun jumlah BB hewan lindung tersebut, sejumlah 7 Ekor (Mati) dan 1 Ekor (Hidup). 8 Ekor Menjangan atau Rusa tersebut, diamankan bersama penadahnya bernama Yani, yakni saat melakukan aktivitas bongkar muat disekitar pantai Lariti saat itu.

Pelaku penadahnya dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, karena telah Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, memperniagakan satwa yang dilindungi dan ancaman hukumanya selama 5 tahun penjara serta denda Rp100 juta.

“Pelaku penadahnya dijerat dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di sel tahanan Polres Bima Kota sejak Rabu (07/08/2019),” kata Wakapolres Bima Kota, Kompol Syafrudin yang didampingi Kasat Reskrim setempat Iptu Hilmi Manossoh Prayuga, S.IK kepada awak Media dalam acara Konsferensi Pers sebelum melakukan pemusnahan terhadap 7 ekor manjangan di Markas Komando (Mako) Polres Bima Kota, Kamis (08/08/2019).

Sementara seekor manjang yang masih hidup, diakuinya sedang diamankan dan dipelihara di kantor BKSDA Bima yang beralamatkan di jalan Soekarno-Hatta Kota Bima. Dalam kasus pencurian hewan lindung ini, pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap para pelaku. “Kasus ini terjadi di wilayah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) NTT, tepatnya di Pulau Komodo,” sebutnya.

Kasus itu ditangani pihaknya usai diserahkan pihak BKSDA Bima. Dan 7 ekor Manjangan yang rata-rata isi perutnya sudah kosong itu, dimusnahkan pada hari ini juga dan disaksikan oleh TNI AL Danpos Kolo-Kota Bima, anggota Resmob Sat Brimob Pelopot Den C Bima, pihak Kejaksaan Negeri Raba-Bima, BKSDA Bima, Polres Bima Kota dan sejumlah Awak Media. “Hari ini kita sama-sama menyaksikan pemusnahan Barang-Bukti (BB) hasil pencurian ini dengan cara dikuburkan. Sementara penanganan kasusnya masih dilakukan oleh Penyidik dan selanjutnya akan diserahkan penangananya kepada pihak Kejaksaan,” terangnya.

Syafrudin mengungkapkan kronologis kejadian penangakapan pelaku penadah satwa lindung tersebut. Yakni bermula dari pihak TNI AL Pos AL Lariti melakukan pengintaian di Lariti.  Pada Rabu (7/8/2019) sekitar pukul 8.00 wita, anggota TNI AL Pos Lariti melihat beberapa oknum dengan aktivitas mencurigakan dan sebuah perahu yang sedang mengeluarkan manjangan dan kemudian dimasukkan kedalam Mobil Toyota Kijang milik penadah dimaksud.

“Setelah satwa lindung hasil curian tersebut dimasukan ke dalam mobil itu dan kemudian melaju, pada saat itu pula anggota TNI AL yakni Serma Yahya dan Kopka Abdul Hamid langsung menghentikanya. Sementara sejumlah oknum yang ada di lokasi saat itu langsung melarikan diri ketika melihat ada pesonil TNI AL yang menjegal kendaraan penadah bersikan Manjangan hasil curian ini. Tetapi saat itu pula, personil TNI AL berhasil mengamankan penadahnya (Yani),” gambarnya.

Kemudian tersangka dan Barang bukti tersebut diamankan di kantor Pos TNI AL Lariti sekaligus berkoordinasi dengan Kapolsek Lambu, Danposramil Lambu, Brimob Kompi Sape. Lalu, tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor BKSDA SKW III Bima Dompu dan diserahkan kepada Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Penanganan kasus ini diserahkan untuk diproses secara hukum kepada Sat Reskrim Polres Bima Kota melalui Unit Tipiter,” tandasnya.

Sementara itu, Devi Natalia, SH, Tehnisi TEH Pengendali Eksositim Hutan pada BKSDA wilayah Bima Dompu, yang dimintai tanggapannya menyatakan, bahwa kasus pencurian manjangan yang ditangani di Bima sudah berlangsung selama tiga kali. Yakni tahun 2013, terjadi pencurian manjangan di wilayah Karumbu Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima. Tahun 2018, terjadi kasus pencurian manjangan di kawasan Pulau Komodo yang kemudian hendak dijual di Bima. Dan tahun 2019, yakni dengan penadah bernama Yani (manjangan yang dicuri di Pulau Komodo).

“Untuk kasus pencurian manjangan di Pulau Komodo itu, kami akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah dan aparat Kabupaten Mabar NTT. Sementara upaya Patroli, kami akan melakukan koordinasi secara intens dengan pihak TNI AL, dan Polri serta TNI AD melalui Danposramil Sape,” tegasnya.

Ia kemudian menjelaskan, kendati manjangan merupakan satwa lindung namun masyarakat bisa melakukan penangkaran. Caranya, anak manjangan dari induk pertama bisa dimiliki oleh masyarakat. Dan proses kepengurusan izin penangkaran terhadap manjangan ini katanya, sesungguhnya tidaklah sulit. 

“Proses pengurusan izinya mudah kok. Dan penangkaran manjangan ini tidak memiliki pajak,” pungkasnya. (KB-07)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.