Apes! Lagi Asik Judi, Pegawai Koperasi Ini Diciduk Polisi - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Apes! Lagi Asik Judi, Pegawai Koperasi Ini Diciduk Polisi

Bima, KB.-  Personil Polsek Woha yang dipimpin Kapolsek Iptu Edy Prayitno Pada  Jum'at (16/08/2019) sekitar Pukul 14.30 wita  telah berhasil menangkap pelaku permainan judi kartu Remi di salah satu warung makan milik warga bernama Indra Alamsyah (43).

Adapun pelaku yang berhasil diamankan saat itu, Y (24) pegawai koperasi, Alamat Rt 002 Rw 003 Dusun Pali Desa Daru Kecamatan Bolo. Selanjutnya, inisial I (24), Pegawai Koperasi,  warga Rt 010 Rw 002 Dusun Kore Desa Nggembe Kecamatan Bolo.

Selain itu, inisial AM (26) pegawai koperasi, Alamat, Rt 012 Rw 002 Dusun Kore Desa Nggembe Kecamatan Bolo. Dan inisial, DS (23) pegawai koperasi, dari Rt 015 Rw 004 Dusun Mada Kopa Desa Dena  Kecamatan Madapangga.

"Penangkapan saat itu berdasarkan informasi dari warga sekitar, bahwa di Warung tersebut, ada kegiatan perjudian Remi," kata Kasubbag Humas Polres Bima, Iptu Hanafi.

Mendengar laporan masyarakat terkait itu, Kapolsek Woha, Iptu Edy Prayitno, lakukan gerakan cepat dan memimpin langsung penangkapan terhadap para pelaku yang sedang asik Judi Joker itu.

"Kapolsek Woha bersama anggotanya langsung turun ke TKP dan melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut," sebutnya.

 Adapun beberapa barang bukti yang diamankan saat itu. Yakni,  1 (satu) kotak kartu remi, Uang tunai sebesar Rp.200.000 ( Dua ratus ribu rupiah).

"Pecahan uang kertas Rp.5.000,- sebanyak 26 lembar. Pecahan uang kertas Rp.10.000,- sebanyak 3 lembar. Dan pecahan uang kertas Rp. 20.000,- sebanyak 2 lembar," bebernya.

Usai dilakukan penangkapan, para pelaku dibawah ke Mapolsek Woha. Yakni, untuk dilakukan proses Hukumnya.

"Selanjutnya akan diproses sesuai prosedur hukum," tutupnya. (KB-07)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.