24 Gram Shabu Dimusnahkan, Kapolres Berharap Pelaku Divonis Maksimal - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

24 Gram Shabu Dimusnahkan, Kapolres Berharap Pelaku Divonis Maksimal

Kota Bima,  KB. - Jumat 27 September 2019 pagi ini,  Polres Bima Kota memusnahkan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Shabu seberat 24 gram.

Pemusnahan BB hasil sitaan 22 Sepetember lalu itu, dihadiri Kejaksaan,  Pangadilan dan BNNK Bima,  Dihadapan 3 Tersangka yang didampingi kuasa hukumnya. 

Kapolres Bima Kota,  AKBP,  Erwin A usai pemusnahan menjelaskan,  bahwa BB tersebut merupakan BB milik 4 tersangka yang ditangkap di Kelurahan Tanjung pada hari senin 22 September lalu. 

"Tersangka ada 4 orang, namun satu orang sudah dilimpahkan ke JPU karena dibawah umur. 4 orang tersebut diantaranya Febi 21 tahun IRT asal Rabadompu, Erdiansyah 15 tahun,  Ipul 24 Tahun asal Tanjung dan Nurul Iman 21 tahun asal Tanjung. TKP di rumahnya Febi yang berlokasi di Kelurahan Tanjung, "sebut Kapolres. 

Menurutnya, para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka  dan sebentar lagi berkasnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan.  

"Mereka dikenakan Pasal 114 ayat 2, jo Pasal 112 ayat 2 dan pasal 127 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. Mereka termasuk  bandar dan kurir,"bebernya.

Pada kesempatan itu,  Kapolres menyampaikan komitmennya untuk memberantas Narkoba di wilayah Hukum Polres Bima.  " Saya berkomitmen berantas habis narkoba di wilayah kota Bima,  terbukti dengan adanya pengungkapan hampir tiap bulan bahkan tiap minggu,"tuturnya. 

Kenapa selama ini yang kecil-kecil saja yang ditangkap sementara bandar besar tidak ditangkap. Apakah kepolisian tidak memiliki informasinya atau bagaimana?  Menjawab pertanyaan itu Erwin menegaskan,  bahwa Bandar besar daei hasil pantauan anggotanya tidak menguasai barang, sehingga menjadi kendala dalam proses pengungkapan. 

"Marak sekali peredaran narkoba di Bima ini. Doakan saja dalam waktu dekat kita bisa mengungkap badar besar,"pintanya.

Selain itu,  Kapolres juga berharap kepada pihak Pengadilan agar memberikan vonis maksimal kepada para pelaku untuk efek jera.  (KB-01)



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.