Bocah 9 Tahun Diperkosa Seorang Kakek Saat Tidur - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Bocah 9 Tahun Diperkosa Seorang Kakek Saat Tidur

Bima, KB. - Seorang bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar,  di Kecamatan Monta Kabupaten Bima,  harus menanggung aib, setelah dirinya diperkosa seorang kakek ujur saat tidur di rumah pelaku. 

Pelaku saat diamankan petugas. 
Informasi itu terungkap setelah SMT,  Ibu Kandung Korban,  melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polsek Monta. 

"Pada hari Selasa, tanggal 8 Oktober 2019, sekitar pukul 20.00 wita, ibu korban yakni SMT (48 Tahun), IRT, Dusun Tanjung Baru Desa Tangga Baru Kecamatan Monta Kabupaten Bima mendatangi Polsek Monta untuk melaporkan Dugaan Tindak Pidana Pencabulan dan atau perkosaan yang di alami oleh anak kandungnya bernama ML, 9 thn, yang masih pelajar," ujar Kabag Humas Polres Bima,  Ipda Hanafi kepada kabarbima.com.

Menurutnya, kejadian tersebut dilakukan pada Hari minggu tanggal 6 Oktober 2019 sekitar pukul 24.00 wita bertempat di rumah terduga pelaku  HS alias Ama HM, 70 thn, nelayan, alamat Dusun Tanjung baru Desa Tangga baru Kecamatan Monta Kabupaten Bima.
    
"Awalnya  kejadian pada hari Minggu, tanggal 6 Oktober 2019, sekitar pukul 20.00 wita, korban disuruh oleh Saudari SNR menginap di rumah pelaku untuk menemani teman sebaya korban inisal HW. Kemudian pada saat korban sedang tidur dengan Sdri HW, tiba - tiba datang pelaku menghampiri korban dan membuka celana korban, kemudian pelaku memasukkan kemaluannya ke lubang anus dan ke kemaluan korban," sebutnya.

Selanjutnya ibu kandung korban mengetahui kejadian tersebut pada hari Selasa, tanggal 8 Oktober 2019 atas kecurigaan pelapor karena korban diejek oleh teman bermainnya dengan kata - kata, "LAKO, NGA'I BA OMPU HM. Lalu pelapor menanyakan kepada korban apakah benar korban diperkosa oleh pelaku, dan korban mengakui bahwa benar telah diperkosa oleh pelaku. 

"Korban juga mengakui bahwa bukan sekali itu saja terjadi namun sekitar Tahun 2018 korban juga pernah mengalami hal serupa sebanyak 2 (dua) kali yang dilakukan oleh pelaku dengan waktu yang tidak diingat lagi oleh korban. Namun tempatnya masih diingat, yaitu di perbukitan yang berlokasi di So Nadi Dusun Nadi Desa Laju Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima dan di  pondok (Salaja) milik pelaku yang berlokasi di Pantai Rontu Dusun Tanjung Baru Desa Tangga Baru Kecamatan Monta Kabupaten Bima,"bebernya. 

Untuk mengantisipasi  kejadian main hakim sendiri oleh keluarga korban maka personel Polsek Monta  dan anggota subsektor Wilamaci dipimpin oleh Kapolsek IPTU Takim melakukan pencarian terhadap pelaku namun tidak ditemukan.  Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 9 Oktober 2019 sekitar pukul 02.00 wita pelaku berhasil ditangkap. 

Kapolres Bima AKBP  BAGUS S.WIBIWO S. Ik melalui Kasubbag humas  menjelaskan bahwa  dalam pencarian hari Selasa pelaku sedang melaut  sebagai  nelayan. Selanjutnya koordinasi  dengan anak pelaku  untuk menjemput pelaku di lautan  di wilayah Kecamatan Langgudu. 

Sementara Kapolsek Monta bersama  anggota menunggu  di dermaga Tanjung Mas Desa Wilamaci Kecamatan Monta dan Sekitar pukul 02.00 wita,  pelaku tiba di dermaga Dusun Tanjung Mas Desa Wilamaci. Selanjutnya  pelaku ditangkap dan diamankan di Polsek Monta.

"Dan  kami menghimbau kepada keluarga korban agar tidak melakukan tindakan melawan hukum terhadap keluarga pelaku dan penanganan proses hukum  di percayakan kepada pihak Kepolisian,"pintanya. (KB-01)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.