FPR Tagih Janji Walikota Bima Lunasi Pembayaran Tanah di SDN 55 - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

FPR Tagih Janji Walikota Bima Lunasi Pembayaran Tanah di SDN 55

Kota Bima, KB.- Front Persatuan Rakyat (FPR) Kota Bima, menggelar aksi depan Kantor Walikota Bima. Aksi tersebut bentuk kekecewaan sekaligus menagih janji pemerintah soal pelunasan sejumlah pembebasan lahan di SDN 55 Kota Bima milik M. Saleh Yusuf, Kamis (03/10/2019).

Massa Aksi saat Orasi depan Kantor Walikota Bima.
Pada aksi ini pihaknya mendesak Pemerintah Kota Bima untuk segera menyelesaikan hutang kepada Sile selaku pemilik lahan di SDN 55 Kelurahan Dara seluas 30 are, yang sampai hari ini belum diselesaikan.

"Kami meminta agar mengosongkan lahan seluas 30 are yang digunakan untuk
pembangunan SDN 55 Kota Bima karena statusnya masih milik Sile," desaknya.

Korlap Aksi Adi Supriadin dalam orasinya menyampaikan, bahwa masa aksi turun ke jalan karena memperjuangkan hak rakyat. Tanah milik Sile seluas 30 are itu telah disepakati untuk dibayar, namun hanya diberikan sebagian oleh pemerintah. 

"Pembayaran yang disepakati sebesar Rp 500 juta, kemudian yang baru dibayarkan baru Rp 75 juta," sebutnya. 

Terkait itu Komnas HAM juga telah menerbitkan surat tertanggal 23 November 2009 lalu, yang ditujukan kepada Walikota Bima, dengan perihal desakan tindak lanjut dan klarifikasi permohonan pemenuhan sisa pembayaran tanah tersebut. 

Dalam isi surat itu, Komnas HAM mengingatkan bahwa pencabutan hak milik untuk kepentingan umum hanya diperbolehkan dengan mengganti kerugian yang wajar, sebagaimana diatur dalam pasal 37 ayat 1 UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM. 

Masa aksi juga meminta pemerintah setempat untuk segera menyelesaikan persoalan lahan yang masih belum dilunasi itu. Dan meminta agar dibukakan kembali kesepakatan sebelumnya.

"Yang baru dibayar hanya Rp 75 juta, sementara kesepakatan sebesar Rp 500 juta dari total pembebasan lahan Rp 1,5 miliar," tandasnya. (KB-07)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.