Gubernur dan Bupati "Restui Pembangunan Hotel Bodong di Kalaki" - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Gubernur dan Bupati "Restui Pembangunan Hotel Bodong di Kalaki"

Bima, KB.- Pembangunan Hotel Santika yang ada di kawasan pantai Kalaki, telah dimulai pada awal tahun 2020 kemarin, yang ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Gubernur NTB, dr. Zulkiflimansyah dan Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri.

Ketua dan anggota Komisi II, usai memberikan keterangan kepada wartawan.
Namun sayangnya, Hotel yang dibangun oleh PT. Pesona Kalaki Mantika, ternyata belum mengantongi ijin pembangunan. "Sampai hari ini, pembangunan hotel itu belum memiliki ijin. Gubernur dan Bupati paham nggak sih dengan tupoksi mereka, dengan kepemimpinan mereka?. Persoalannya, masa iya mereka ikut hadir dalam proses peletakan batu pertama pembangunan hotel yang belum memiliki ijin,"tutur ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bima, M.Natsir, S.Sos, kepada wartawan kabarbima.com, Kamis (22/01/2020).

Menurutnya, ijin itu harus clear dari sisi IMB, Amdal, terutama RTRW atau RDTR. Karena sepanjang yang diketahuinya dalam perda RTRW, tidak boleh ada pembangunan hotel di kawasan itu. "Saya belum tahu kapan lagi perda itu dirubah. Revisinya kapan, juga perlu kami ketahui. Tetapi yang kami keritik di komisi II adalah, mengapa Gubernur dan Bupati ikut hadir dalam peletakan batu pertama pembangunan hotel itu, sementara mereka tahu persis bahwa hotel itu belum memiliki ijin," ujarnya.

Langkah kedepannya, Komisi II dalam waktu dekat berencana memanggil pihak-pihak terkait untuk melakukan klarifikasi. Dirinya berharap, kedepannya kita tidak cukup bangga saja dengan kehadiran investor, tetapi kalau mereka hadir secara bodong atau tampa ijin tidak bisa kita biarkan.

"Apalagi kami dengar ada pernyataan gubernur yang mengatakan, bahwa siapun yang berani menghalang-halangi investor untuk berinvestasi di wilayah NTB, maka diperintahkan kepada TNI Polri untuk menangkapnya. Emangnya siapa itu investor, mereka datang untuk melakukan bisnis di daerah kita kok. Sepanjang mereka tunduk terhadap aturan yang berlaku, ya kita welcome. tetapi kalau mereka datang dengan ongkang-ongkang kaki, kemudian mengabaikan seluruh aturan dan regulasi, itu tidak benar dan wajib kita usir," tegasnya dihadapan wakil ketua Komisi dan seluruh anggota Komisi II.

Bukan berarti kehadiran investor dihalang-halangi disini, tetapi harus mengikuti aturan dan regulasi yang ada.

Selain masalah Hotel Bodong itu, kritikan yang kedua disampakannya masalah pembukaan jalan baru di tengah hutan di wilayah Kecamatan Parado. Menurutnya, Gubernur yang selama ini bicara tentang kerusakan hutan dan ingin mengembalikan fungsi hutan seperti dulu, dengan program penghijaun. Tetapi pada kenyataannya, Gubernur sendiri yang merusak hutan, dengan memberikan ijin pembukaan jalan baru di tengah hutan untuk akses investor tambang.

"Gubernur melihat langsung pembabatan hutan untuk pembangunan jalan itu. Gubernur dan Bupati melihat langsung penebangan pohon-pohon itu, kan bertentangan dengan pernyataan mereka selama ini untuk menjaga hutan," bebernya. (KB-01)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.