Kadis Kominfo NTB : Berita Harus Disajikan Secara Penting dan Menarik - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Kadis Kominfo NTB : Berita Harus Disajikan Secara Penting dan Menarik

Mataram, KB.- Kepala Dinas Kominfotik Nusa Tenggara Barat, I Gede Putu Aryadi S,Sos, M.H, diundang sebagai narasumber dalam acara Workshop jurnalistik dan pengelolaan media di era digital yang digelar oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram, Senin (20/02/2020) di Aula Besar Kantor Badan POM jln. Catur Warga Mataram. 
Dalam pemaparannya, pria yang biasa disapa Gede Aryadi itu menyampaikan, bahwa Berita adalah informasi mengenai sesuatu yang sedang terjadi, disajikan lewat bentuk cetak, siaran, Internet atau dari mulut ke mulut kepada orang ketiga atau orang banyak. 
Berita juga merupakan sebuah informasi yang harus disajikan secara penting dan menarik, dimana berita harus mampu memberikan informasi yang jelas. Nilai penting dan menarik dalam berita menjadi hal yang perlu, itu semua karena berita akan merubah pola pikir dan tingkah laku publik. 
"Tidak semua fakta, peristiwa atau pendapat kita jadikan berita, syaratnya harus penting dan menarik, dan tugas kita, Sajikan Berita yang penting dan menarik" Ujar Gede sambil tersenyum. 
Kadis yang dikenal Humoris Logis itu melanjutkan, keterbukaan informasi publik merupakan hal yang diperintahkan oleh undang-undang, dengan hal tersebut secara tidak langsung undang undang itu menyuruh Warga Indonesia agar menshare berita-berita yang bermanfaat bagi masyarakat dan publik. 
Berita atau informasi selain mampu memberikan nilai-nilai penting dan menarik, ia juga harus dilakukan uji konsukuensi, dengan harapan supaya tidak memicu konflik bagi khalayak. Artinya berita itu harus dicek sebelum di share. 
"Sebelum berita atau informasi dishare, terlebih dahulu lakukan cek and Ricek" Tegas Gede. 
Lebih Lanjut, Pria kelahiran Bali itu menambahkan, Syarat media sesuai undang undang pers, memiliki badan hukum yang jelas, artinya sebuah perusahaan pers harus memiliki izin sesuai dengan amanat Undang Undang Pers Nomor 40 tahun 1999, dengan adanya hal demikian, dimaksudkan agar bisa membantu pemerintah dalam mengatasi berita bohong (Hoax). 
Kedepan, Aryadi menginginkan serta mengupayakan perlu adanya sistem pendataan lengkap dan jelas untuk mengetahui media online di NTB yang sudah terverifikasi untuk dikoordinir dibawah PWI, IJTI, AJI melalui pengawasan. (KB-03)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.