Satpam RSUD Bima Ditangkap, Diduga Terlibat Kasus Narkoba - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Satpam RSUD Bima Ditangkap, Diduga Terlibat Kasus Narkoba

Bima, KB.-  Jumat  17 Januari 2020, sekitar pukul 15.00 Wita SatRes Narkoba Polres Bima Kota berhasil mengamankan 3 orang laki-laki yang diduga mengedarkan, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan dan menyalahgunakan Narkotika jenis Sabu, di Lingkungan Naru RT.12 RW.04 Kelurahan Rabadompu Barat Kecamatan Raba Kota Bima.

Hasil Pengungkapan TKP Rabadompu Barat.
Tiga orang terduga pelaku tersebut, diantaranya KMD (24 Th) wagra Rabadompu Barat  yang bekerja sebagai Satpam di RSUD Bima, JRD (29 Th) Petani asal Desa Kambilo Kecamatan Wawo Kabupaten Bima dan SRF (27 Th)  Petani yang juga berasal dari Rabadompu Barat.

"Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa  5 Lembar plastik klip diduga berisi Sabu, 1 buah Bong, 1 buah Tabung Kaca,  1 buah Sumbu, 2 buah potongan pipet,  3 buah korek api gas, 1 buah Dompet, dan Uang Tunai Rp. 550.000,-,"sebut Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Iptu, Masdidin, SH.

Kronologisnya,  penangkapan itu Berawal dari informasi masyarakat, bahwa para terduga pelaku tersebut sering mengedarkan dan pesta Narkotika Jenis Sabu ditempat tinggal terduga pelaku. Setelah Team mendapat informasi A1 terkait dengan terduga selanjutnya Kasat Resnarkoba IPTU Masdidin, SH memerintahkan Ka Team  Opsnal Bripka Thaufarrahman S.H bersama anggotanya langsung menuju TKP dan langsung melakukan upaya paksa masuk kedalam rumah ( TKP ). 

Pada saat itu terduga KMD sedang duduk di ruang tamu rumah TKP bersama 4 orang rekannya. Salah satu dari rekannya tersebut melakukan perlawan untuk melarikan diri dan Team langsung melakukan pengejaran, namun orang tersebut berhasil kabur. Kemudian sebelum dilakukan penggeledahan Team memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan badan dan rumah (TKP ). 

Setelah dilakukan penggeledahan, Team menemukan BB Narkotika yg disimpan didalam sebuah kotak rokok Surya 12 yg ada di lantai ruang tamu tempat terduga melakukan pesta Sabu. "Team melakukan introgasi awal terhadap para terduga dan hasil dari introgasi bahwa para terduga tersebut mendapatkan Narkotika  dari  ARF yang berdomisili di Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota. Selanjutnya barang bukti dan para terduga pelaku dibawa ke Kantor SatResnarkoba Polres Bima Kota guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Hasil Pengembangan TKP Melayu.
Kemudian hasil Pengembangan terhadap ARF di  Melayu petugas berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang diduga mengedarkan, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika jenis Sabu. Diantaranya ARH (29 Th)  Wiraswasta warga RT.03 RW.01 Kel. Melayu Kec. Asakota Kota Bima dan  IRS alias ONE (25 Th)  Buruh  yang juga dari kelurahan Melayu.

" Di Melayu, BB yang berhasil diamankan diantaranya, 1 lembar plastik klip berisi sabu, 2 buah tabung kaca, 2 buah rangkaian Bong, 1 buah gunting, 3 bungkus plastik klip, 2 buah isolasi, 3 buah potongan pipet, 1 buah korek api gas, 2 buah HP, 1 buah buku tabungan bank NTB, 1 buah ATM BNI, dan Uang Tunai Rp. 442.000. Sementara dari tangan IRS BB yang ditemukan berupa 19 butir Obat-obatan jenis TRIHEXYPENIDYL dan Uang Tunai Rp. 90.000," bebernya.

Dari hasil introgasi Terduga pada TKP Rabadompu, Team langsung melakukan pengembangan menuju rumah Sdr. ARIF (TKP 2) dan langsung melakukan pengembangan dan pada saat Team tiba di TKP, terduga melihat anggota Team datang dan terduga langsung melarikan diri yang pada saat itu terduga bersama seorang rekannya IRS yang juga ikut melarikan diri. Selanjutnya Team langsung mengejar terduga dan berhasil mengamankan terduga. 

Selanjutnya Team membawa Terduga bersama rekannya ke rumah TKP. Kemudian sebelum dilakukan penggeledahan Team memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan badan dan rumah tkp. Setelah dilakukan penggeledahan, Team menemukan BB Narkotika yg disimpan didalam saku celana yg dikenakan oleh terduga. Selanjutnya barang bukti dan para terduga pelaku dibawa ke Kantor SatResnarkoba Polres Bima Kota guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. (KB-01)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.