Diduga Ilegal, 5 Kontainer Kayu Sonokling "Ditahan di Pelabuhan Bima" - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Diduga Ilegal, 5 Kontainer Kayu Sonokling "Ditahan di Pelabuhan Bima"

Kota Bima, KB.- Sebanyak 5 Kontainer kayu jenis sonokling yang diduga tidak memiliki dokumen lengkap, ditahan di Pelabuhan Bima. Penahanan kayu yang diduga kuat diperoleh dari hutan tutupan negara tersebut dilakukan Kodim 1608 Bima, Kamis (27/02/2020).

Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, Komandan Kompi Senapan A Bima Yonif 742/SWY, Kapten Inf. Satria Perkasa Bahar, mendapat perintah langsung dari Dandim 1608 Bima untuk turun langsung ke TKP, mengecek dokumen kayu tersebut.

Danki Kompi A didampingi personilnya memempertanyakan dokumen kayu yang ada di pelabuhan tersebut. Saat dimintai dokumen, pemilik atau penanggung jawab kayu sonokling 5 kontainer tersebut tidak bisa menunjukannya. 

"Saya minta perlihatkan dokumen serta berita acara pemeriksaan dan penyerahan barang ke pihak pelayaran di pelabuhan Bima, tidak bisa ditunjukan. Mereka hanya memperlihatkan surat pengankutan, yang menurut saya cacat secara hukum, karena tidak tercantum nama-nama pemeriksa, tanggal dan juga asal kayu dari mana. Itupun hanya foto copynya saja," beber pria tinggi besar itu.

Pantauan langsung wartawan kabarbima.com di lokasi, Danki meminta kepada pihak pelayaran atau penanggungjawab untuk membuka peti kemas untuk mengecek kayu. Namun mereka tidak berani sebelum adanya pemilik kayu yang menyaksikannya. Setelah dihadirkan pemilik kayu mereka ngotot tidak mau membuka kontainer, dengan alasan menunggu pihak BKSDA, yang juga tidak bisa hadir pada saat itu.

Marwan, selaku penanggungjawab atas kayu-kayu tersebut yang juga bagian dari UD. Ridho mengaku, semua dokumen ada, hanya saja tidak bisa ditujukan pada saat itu. Alasannya dokumen masih ada di KPH dan BKSDA. 

Kayu tersebut hendak dikirim ke Surabaya menggukanan kapal laut (Tol Laut) pada tanggal 29 Februari 2020. Untuk perkiraan harga 5 kontainer kayu sonokling tersebut diperkirakan sebesar Rp. 5 Miliar. Sebab hitungan harga kayu sonokling cukup tinggi, yakni sekitar Rp. 160.000/diameter.

Danki memberikan waktu hingga besok pagi kepada pemilik kayu, untuk memperlihatkan dokumen-dokumen kayu tersebut, mulai dari ijin penebangan pohon hingga ijin pengiriman. Jika salah satu saja dokumennya tidak lengkap, maka pihak TNI akan mengamkan kayu tersebut dan tidak bisa dikirim ke Surabaya.

Besok Pagi, Danki akan turun ke kembali ke pelabuhan bersama Dandim dan personil, untuk mengecek dokumen dan membuka petikemas dimaksud. Danki berpesan agar semua pihak yang terkait kayu tersebut dihadirkan juga besok pagi.

Kronolgis awal, kayu tersebut ditahan oleh KPH di Kecamatan Wera sekitar pukul 01.30 dini hari, karena tidak memiliki ijin pemindahan dari gudang ke pelabuhan. Namun oleh BKSDA mengambil paksa kayu tersebut dari penahanan KPH untuk dibawa ke pelabuhan Bima. Hal tersebut disampaikan Ahyar, selaku KPH melalui selular kepada Danki.

Informasinya, kayu Sonokling dari kecamatan Wera hanya sekitar 2 kubik saja, namun kenyataannya yang dikirim dari wera sebanyak 5 kontainer. Ternyata, kayu sebagian besar dari wilayah Donggo dan Soromandi yang dibawa dulu ke gudang yang ada di Wera, dan dibuatkan dokumennya disana baru dikirim ke Pelabuhan Bima.

Beberapa hari yang lalu, juga diamankan sebanyak 7 mobil fuso kayu sonokling di Manggelewa Dompu.  (KB-01)





Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.