JPU Menang Kasasi, Texon Divonis 12 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Warga Kendo - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

JPU Menang Kasasi, Texon Divonis 12 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Warga Kendo

Bima, KB. - Kasus pembunuhan warga Kendo Kelurahan Rasanae Timur Kota Bima, Wawan Setiawan pada dua tahun silam, kini telah mendapatkan kepastian hukum tetap. 

Texon (Tengah Berbaju Merah) Bersama Petugas dan Kasi Intel Kejari Bima di Rutan Raba-Bima (16/3/2020)


Takdir alias Texon, akhirnya difonis 12 tahun penjara setelah Jaksa Penuntut Umum melakukan  Kasasi di Mahkamah Agung (MA). 
Hal tersebut disampaikan Kasi Intel Kejaksaan negeri Raba Bima,  Ikhwanul Faturrahman,   SH,  kepada Kabar Bima. " Putusan Kasasi dari MA tersebut, diterima oleh pihak Kejaksaan setempat pada Senin (16/3/2020),"ujarnya. 

Lelaki yang biasa disapa Iwan ini menjelaskan, Pada awal persidangan, Jaksu Penuntut Umum (JPU) menuntut Texon selama 15 tahun penjara. Namun,  pada sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim PN Raba Bima setahun silam-Texon divonis bebas. Atas putusan vonis bebas tersebut, Texon dikeluarkan dari tahanan. 

Saat itu Texon ditahan di Rutan Raba-Bima. Jaksa kemudian menyatakan keberatan atas putusan bebas terhadap Texon yang membunuh korban dengan dugaan berkaitan dengan soal Narkoba jenis sabu.

"Oleh sebab itu, jaksa mengajukan Kasasi,"tukasnya. 

Warga Kendo yang keberatan atas divonis bebasnya Texon oleh Majelis Hakim, pun sempat mengamuk hingga melakukan pengerusakan kaca kantor PN Raba-Bima. Tak hanya itu, warga pun sempat merusak rumah milik Texon yang berlokasi di Kelurahan Kendo. 

Setelah menerima amar putusan Kasasi tersebut, pada Senin malam Jaksa yang diback up oleh Buser Reskrim Polres Bima Kota langsung mengambil Texon di rumahnya di Desa Karumbu Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima.

“Hasil putusan Kasasi dari MA, Texon kembali dibui selama 12 tahun. Usai menerima putusan Kasasi itu, kami langsung menjemput Texon di rumahnya untuk kembali dijebloskan ke dalam penjara (Rutan Raba-Bima),” ungkapnya.


Inilah Salinan Putusan Kasasi Dari MA
Hasil putusan Kasasi MA dimaksud, mengabulkan permohonan dari Pemohon Kasasi/Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Raba-Bima, membatalkan putusan PN raba Bima Nomor 208/pid.B/2019/PN Rbi tanggal 27 Oktober 2019.

Diakuinya, tak ada hambatan atau kendalam apapun saat pihaknya menjemput Texon. 

"Namun sebelum diambil, terlebih dahulu kami memantau situasi di sana. Setelah memastikan informasi aktualnya, kami langsung mengambil Texon di rumahnya dan diangkut menggunakan mobil operasional untuk dibawa ke Rutan Raba Bima. Saat diambil, aura yang nampak diwajah Texon adalah kepasrahan. Kami mengambil Texk di rumah di dusun Rimba Desa Karumbu yakni sekitar pukul 22.15 Wita,” tandasnya.

Sesampainya di Rutan Raba-Bima, pihaknya pun mendatangani berita acara penyerahan Tekson dengan pihak Rutan setempat. Berita acara tersebut, lebih kepada memasukan kembali Texon ke dalam penjara pasca adanya putusan Kasasi dari MA.

"Dalam kaitan ini, kami hanya melaksanakan perintah MA melalui putusan Kasasi tersebut. Serah terima terpidana atas kami dengan pihak Rutan sudah selesai. Singkatnya, atas putusan tersebut-mulai malam ini dan seterusnya Texon menikmati hari-harinya di dalam penjara,” tuturnya. (KB-01)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.