Bupati Batasi Penggunaan SPPD Dewan Dengan Perbup, Pimpinan Dewan Geram - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Bupati Batasi Penggunaan SPPD Dewan Dengan Perbup, Pimpinan Dewan Geram

Bima, KB.- Seolah tak percaya, Wakil Ketua  DPRD Kabupaten Bima, M. Aminurllah, sangat terkejut saat dikabari adanya Peraturan Bupati (Perbub) yang menerobos batas kewenangan Eksekutif terhadap eksistensi lembaga Legislatif. Perbub Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Lingkup Pemerintah Kabupaten Bima itu kabarnya telah diundangkan, walau dianggap masih abstrak keberadannya.

M. Aminurllah.
Perbup tersebut bertujuan membatasi dan mengatur penggunaan SPPD di lembaga dewan,  agar tidak semua unsur pimpinan bisa menandatangani SPPD anggotanya yang hendak keluar daerah. Sehingga dengan Perbup itu,  hanya ketua DPRD yang menandatangani SPPD keluar daerah. Apalagi ditengah Pandemi Wabah Covid-19.

Selain itu, hadirnya Peraturan Bupati tersebut dianggap mengkrangkeng kewenangan Legislatif. Mengapa tidak, sebab adanya peraturan itu sama halnya Eksekutif telah mengobok-mengobok marwah Lembaga Legislatif. Apalagi lembaga dimaksud dikatakan setara dengan jabatan bupati.

“Yang bodoh ini siapa sebenarnya? Bupati atau bawahannya,” katanya seraya menendang meja tamu dalam ruangannya, Kamis (16/04/2020).

Maman mengatakan, selain membatasi kewenangan legislatif yang bukan haknya eksekutif, Perbub Nomor 11 Tahun 2020 itu dianggap ada misi terselubung yang ingin disukseskan. Sebab menurutnya, tidak ada kewenangan Eksekutif untuk mengatur internal lembaga Legislatif.
“Legislatif ini ada Susunan dan Kedudukannya (Susduk). Kok perbub seenaknya mau mengatur dapurnya Legislatif? Ada apa sebenarnya ini,” sebutnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpunnya melalui anggota legislatif lain, Perbub itu mengatur tentang kapasitas ketua dewan. Segala bentuk disposisi setiap perjalanan dinas anggota dan unsur pimpinan dewan lainnya, harus digunakan satu pintu melalui ketua dewan. 
“Termasuk undangan untuk memanggil SKPD,” ketusnya.

Sementara setiap pimpinan itu sitem kerjanya bersifat kolektif kolegial. Kata dia, apabila tidak demikian, maka unsur pimpinan lainnya tidak perlu memimpin rapat atau lainnya.

“Masa segalanya harus di disposisi ketua? Belum lagi ketua ini jarang masuk kantor. Nah! Terus harus datangi ke rumahnya, diluar kota atau ke setiap kecamatan untuk mencarinya,” gambarnya.

Harusnya kata dia, terkait hal dimaksud bupati hanya dapat mengintervensi persoalan yang telah diatur oleh aturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Yaitu berkaitan dengan penggunaan anggaran terkait itu. 

“Tidak pernah ada hal seperti ini dilembaga legislatif selama ini, baik itu diseluruh Indonesia. Ini hak dewan kok diobok-obok kayak gini,’ tudingnya. 
Selaku pimpinan dewan, dirinya merasa telah dilecehkan. Karena sama halnya, keberadaan lembaga legislatif telah dikucilkan atas hak dan kewenangan dewan. 

“Saya selaku salah satu pimpinan dewan meras malu dengan adanya hal semacam ini,” pungkasnya.

Tidak hanya dirinya yang dikagetkan dengan munculnya Perbub yang misterius itu. Wakil Ketua DPRD lainnya, M. Yasin, pun merasakan hal yang sama. Seharusnya, perbub itu tidak boleh loncat pagar Susuan dan Kedudukan (Susduk) dewan dan bertentangan dengan struktur UU yang ditetapkan.

“Perbub ini salah dan harus segera diklarifikasi. Tidak boleh seperti itu,” tudingnya.

Keduanya tegaskan, jika benar adanya yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 11 Tahun 2020 yang dianggap muncul dengan tiba-tiba itu demikian. Maka, tidak menunggu waktu lama akan segera memindahkan segala fasilitas yang dianggap tidak bernilai dalam ruangannya.

“Kalau memang seperti ini, kita akan pindahkan semua fasilitas ini ke ruangan ketua dewan. Kita akan sisahkan hanya kursi dan meja kerja saja,” tutupnya. (KB-07)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.