Bupati : Penerima PKH Tidak Boleh Terima Bantuan Penanganan Covid - 19 - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Bupati : Penerima PKH Tidak Boleh Terima Bantuan Penanganan Covid - 19

Bima, KB.- Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, meminta kepada Camat dan Kepala desa di 191 desa, untuk memastikan penyaluran JPS Bima Ramah tepat sasaran, dan masyarakat yang sudah menerima PKH, tidak diperbolehkan menerima JPS Bima Ramah, bantuan JPS NTB Gemilang, bantuan lansung tunai (BLT) berupa Bansos dari pusat dan bantuan BLT dari Desa. 

"Saya minta Camat dan Kepala desa untuk mengawasi pendistribusian JPS Bima Ramah, bagi yang sudah terima PKH tidak diperbolehkan mendapatkan, termasuk bantuan penanganan Covid dari Provinsi dan Pusat," jelas Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, Senin (27/4).

Bupati meminta, Jajarannya memastikan bahwa penerima JPS Bima Ramah, bukan merupakan penerima PKH bukan penerima bantuan pangan non tunai dan BLT dari Pusat bukan penerima JPS NTB Gemilang yang diluncurkan oleh Provinsi NTB dan bukan penerima BLT dari Desa. 

"Penerima JPS ini hanya 100 KK per desa di 191 desa yang ada, bagi desa-desa yang memiliki langsung pasien cover 19 agar ditambahkan jumlah penerimanya," kata dia. 

Bupati mengimbau kepada seluruh masyarakat supaya sama-sama bersabar.

"Mari kita mengedepankan hati yang tulus dan ikhlas dalam bekerja, jangan saling menyalahkan satu dengan yang lain, karena kita yakin tidak ada yang mampu melewatinya kecuali tentunya dan takdir dari Allah SWT," jelas dia.

Kata Bupati, dalam pelaksanaan program JPS ini, Bupati harapkan adanya keterbukaan, kemudian kepada seluruh dinas yang bertugas untuk memastikan penyerahan barang di masing-masing kecamatan dan desa berlangsung dengan aman dan baik.

"Penerima bantuan harus disertai dengan administrasi yang lengkap, agar kita semua didalam menyelesaikan tugas ini amanah, betul-betul dapat kita pertanggungjawabkan tidak hanya di dunia tetapi juga dia akhirat," jelas dia, (KB-01)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.