Kejaksaan Negeri Bima Lakukan Tahap II Perkara Secara Online - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Kejaksaan Negeri Bima Lakukan Tahap II Perkara Secara Online

Bima, KB. - Ditengah Pandemi Covid 19, segala aktivitas serba dibatasi untuk pencegahan penularan wabah mematikan itu.  Tidak terkecuali di kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima. Di kantor ini penanganan perkara dilakukan jarak jauh atau secara online melalui sarana Zoom Meeting Video Cofrence. 

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Raba Bima,  Suroto, SH MH kepada kabarbima.com, pada Jumat tanggal 24 April 2020. 

Dijelaskannya,  di wilayah hukum Kejari Bima telah dilaksanakan Tahap II Online Ke-44 (empat puluh empat) perkara pidana umum melalui sarana Zoom Meeting video confrence sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19.

"Pelaksanaan Tahap II dilakukan dari kantor masing-masing, dimana Jaksa Peneliti (Penuntut Umum) berada di Kantor Kejaksaan Negeri Bima dan terdakwa berada di Rumah Tahanan Sat Reskrim Polres Bima Kota,"jelasnya. 

Jaksa Peneliti yang melaksanakan Tahap II adalah Jaksa Syahrur R., SH dan Farhan, Z., SH.

"Berkas Perkara yang di Tahap II adalah Perkara Penipuan an. Rajiman, yang diduga melanggar Pasal 378 KUHP,"bebernya. 

Tahap II Online berakhir pukul 14.45 Wita, dan berjalan dengan lancar dan aman.

Menurut Kajari,  dalam bulan April ini sudah ada 44 perkara yang dilakukan Tahap II secara online. 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.