Pemkot Bima Tandatangan MoU dengan Kejakasan Negeri Bima terkait Pengelolaan Anggaran Covid 19 - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Pemkot Bima Tandatangan MoU dengan Kejakasan Negeri Bima terkait Pengelolaan Anggaran Covid 19

Kota Bima, KB.- Setelah menandatangani Mou Pengelolaan Anggaran Covid 19 dengan Pemeritah Kabupaten Bima, pada Selasa kemarin. Hari ini, Rabu (6/05/2020), Kepala Kejaksaan Negeri Bima kembali menandatangani MoU dengan Pemerintah Kota Bima, juga terkait Pengelolaan Anggaran Covid 19.

Penandatangan MoU tersebut berlangsung sekitar pukul 11.00 wita sampai dengan pukul 11.30 wita di Ruang Rapat Walikota Bima. Acara tersebut dihadiri Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE  Kajari Bima, Suroto SH MH, Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan S.Adm, Staff Ahli Abdul Gawis Bahmid, Asisten I Drs. H Supratman, Kalak BPBD H Syarafudin, Kabag Hukum Pemkot Bima Abdul Wahab SH, Kasi Intel Kejari Bima M Ikhwanul F SH, Kasi Datun Kejari Bima Raka Buntasing P SH M Hli dan Kabag Humas Pemkot Bima H Abdul Malik SP M.Si.

Walikota Bima H.Muhammad Lutfi dalam pengantarnya menyampaikan terima kasih Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bima beserta jajaran yang berkenan hadir memenuhi undangan dalam Rangka Penandatanganan MOU antara Kejaksaan Negeri Bima dengan Pemerintah Kota Bima. 

Kota Bima yang awalnya bersifat pencegahan Covid 19, namun semenjak ada warga masyarakat Kota Bima yang positif covid 19 beralih menjadi penanganan wabah covid 19. Beberapa kegiatan dalam penanganan covid yang berasal dari Dinas Kesehatan Kota Bima, BPBD Kota Bima dan RSUD Kota Bima antara lain pengadaan APD, Pos Pemantau Covid 19, Kesejahteraan para medis, Jaring Pengaman Sosial dll.

"Yang diharapkan dari MOU ini adalah Kejaksaan Negeri Bima bisa mengawal semua kegiatan pemerintah Kota Bima dalam penggunaan anggaran penanganan Covid 19. Kami jugg berharap dengan sudah dikawalnya kegiatan ini, dapat terhidar dari kesalahan penggunaan anggaran yang berujung pada jeruji bes,"jelas Walikota Bima.

Sementara Kajari Bima juga berterimakasih kepada Pemerintah Kota Bima yang mempercayakan kepada Kejaksaan Negeri Bima dalam hal pendampingan hukum dana Covid 19.
 "Bahwa pendampingan hukum ini bertujuan untuk membantu pemerintah Kota Bima dalam hal pengelolaan dana Covid 19 supaya tepat mutu, tepat sasaran serta tepat waktu sehingga terhindar dari pelanggaran hukum yang berujung kepada jeruji besi. Kami siap 24 jam untuk selalu melayani rekan-rekan dari Pemerintah Kota Bima dalam hal koordinasi serta pembahasan terkait penggunaan dana Covid 19,"tandasnya. (KB-01)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.