Masa Aksi Bakar Gerbang Kantor Bupati Bima Hingga Roboh - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Masa Aksi Bakar Gerbang Kantor Bupati Bima Hingga Roboh

Bima, KB.- Aksi jilid II Aliansi Mahasiswa Bima-Makassar Menggugat, tidak mendapat respon dari pemerintah. Akibatnya, masa aksi melakukan pemblokiran jalan dan membakar gerbang Kantor Bupati Bima, hingga roboh, Rabu (24/06/2020).

Masa aksi yang demonstrasi di depan Kantor Bupati Bima tersebut, menuntut agar pemerintah setempat membebaskan biaya Rapid Test bagi pelajar atau pun mahasiswa. Selain itu, mereka juga meminta kepada pihak pemerintah daerah, agar meringankan beban bagi mahasiswa diluar daerah.

Tidak hanya itu, mereka juga meminta agar biaya pembuatan surat keterangan sehat bebas covid-19,  dibebaskan biayanya untuk seluruh masyarakat Kabupaten Bima. Dan meminta, agar segera dialihkan kewenangannya terkait itu ke Rumah Sakit daerah.

Sementara itu, masa aksi pun sempat ricuh dengan aparat kepolisian. Yakni, saat pihak keamanan mencoba menghentikan pembakaran ban masa aksi. Berhasil dihentikan aksi pembakaran ban pertama, namun masa berpindah dari ruas jalan menuju gerbang kantor bupati.

Saat didepan gerbang masa aksi menyampaikan orasi bergantian dengan tertib. Selain itu, mereka juga menguatkan simpul agar gerakan tetap berlangsung.

Namun, tidak satu pun pihak pemerintah daerah menemui masa aksi saat itu. Hingga, aksi pembakaran ban yang mengakibatkan gerbang kantor bupati terbakar saat itu, pun bentuk kemarahan masa aksi.

"Revolusi, revolusi, revolusi," teriak masa aksi usai gerbang kantor bupati roboh.

Tidak lama kemudian, masa aksi kembali bereaksi dengan aparat kepolisian. Saling dorong dan adu mulut pun terjadi antara masa aksi dan polisi saat itu.

"Saya dipukul oleh oknum polisi. Aparat telah melakukan tindakan kriminal," tegas Korlap, M. Nor R. Andrians.

Pantauan kabarbima.com, tidak terima diperlakukan demikian terhadap Korlap Aksinya, masa dengan sendirinya bubar dan meneriakkan akan melakukan tuntutan terhadap aparat penegak hukum terkait dugaan tindakan kriminal tersebut. (KB/Tim)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.