Janda ini Ditipu Duda, Rp.30 Juta pun Raib - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Janda ini Ditipu Duda, Rp.30 Juta pun Raib

Kota Bima, kabarbima.com- Apes menimpa janda cantik, Vivi Sumarti (31) warga RT.03 RW.02 kampung Benteng Kelurahan Melayu Kota Bima, Vivi jadi Korban Penipuan Duda empat anak, UT (43) warga RT.13 Kampung Melayu Kelurhan Melayu Kota Bima.

Kronologisnya, Duda empat anak tersebut awalnya membina hubungan asmara dengan Vivi sejak 2015 lalu, pasca keduanya bercerai dari pasangan masing-masing. Namun dalam perjalanan, kisah asmara mereka kandas dan menjadi petaka bagi Vivi, sebab uang sebanyak Rp. 30 Juta raib setelah diduga ditipu oleh kekasihnya, dan sampai hari ini tidak dikembalikan.

Kuasa Hukum Vivi Mujahidin mengatakan, pada tahun 2015 mereka yang sama-sama bercerai dari pasangan masing-maing, sepakat untuk membangun hubungan asmara. Seiring berjalannya waktu, dari hubungan asmara yang terjalin, Vivi hamil dan meminta tanggung jawab dari UT. Bukannya menikahi Vivi yang sudah hamil, UT malah meminta Vivi untuk mengugurkan janin hasil hubungan asmara mereka.
Sehingga pada saat itu, UT menyuruh Vivi untuk mengutang Uang sebanyak Rp.2,5 Juta untuk biaya menggugurkan.

“Setelah menggugurkan hasil hubunganya, mereka kembali melanjutkan hubungan sampai hamil empat kali, setiap kali hamil UT selalu meminta uang Vivi untuk menggugurkan kandunganya, sehingga dalam empat kali proses pengguran tersebut UT sudah mengambil uang sebanyak Rp.30 Juta,” ujarnya diruangan Sat Reskrim Polres Bima Kota saat mengajukan laporan Selasa (20/9).

Lanjut Mujahidin, setiap Vivi minta dinikahi, UT selalu memiliki sejuta alasan untuk menolak permintaan janda satu anak tersebut. Karena tidak tahan dengan kebohongan UT, Vivi akhirnya meminta kembali uang yang telah diberikan selama mereka menjalin hubungan, namun UT tidak memiliki uang untuk mengembalikanya.

“Karena UT tidak bisa mengembalikan uang tersebut, hari ini Vivi akhirnya mengambil keputusan untuk melaporkan masalah ini ke pihak yang berwajib untuk diproses Hukum,” jelasnya.

*Azam

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.