Kasus K2 Dompu, Ssst…Ada Oknum Pejabat Penting Diduga Terlibat - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Kasus K2 Dompu, Ssst…Ada Oknum Pejabat Penting Diduga Terlibat

Mataram, kabarbima.com- Polda NTB terus menggenjot penanganan kasus perekrutan CPNSD jalur Kategori Dua (K2) Dompu. Selangkah lagi, instituasi berseragam cokelat ini akan menetapkan tersangka.
Saat ini, Ditreskrimsus Polda NTB sedang melengkapi keterangan dari beberapa saksi. Termasuk saksi ahli, yang salah satunya dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pusat dan Regional Denpasar.
“Kami perkuat bukti. Periksa saksi-saksi dan ahli,” kata Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti kepada wartawan, Kamis (22/9).
Tri Budi mengaku, penyidik sudah mengantongi dua alat bukti, namun perlu diperkuat lagi. Untuk itu, penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi dari pejabat Dompu dan pejabat pusat.
”Pemeriksaan saksi juga masih jalan,” tegas dia.
Ia mengungkapkan, ada beberapa pejabat Pemda Dompu yang sudah diperiksa. Seperti Sekda Dompu, Pejabat BKD Dompu, dan Pejabat Inspektorat Dompu.
“Kalau sekda sudah kami periksa,” bebernya.
Mengenai dugaan korupsi dalam kasus ini, Tri Budi sedikit membocorkannya. Ia mengungkapkan, penyidik sedang menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan oknum pejabat Dompu. Hanya saja, Tri Budi enggan membeberkan siapa oknum pejabat itu.
“Kami usut dugaan penyalahgunaan jabatan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kapolda NTB Brigjen Pol Umar Septono menegaskan, penanganan kasus K2 Dompu menjadi perhatian Kapolri. Terlebih lagi, kasus tersebut masuk dalam program utama Kapolri.
Kasus perekrutan K2 ini diduga melanggar aturan. Ada indikasi yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Kemudian, kasus ini dilaporkan ke Polres Dompu. Setelah berjalan hampir setahun di polres, polda mengambil alih penanganannya.
Dalam dokumen pengesahan pengusulan CPNS K2 jumlahnya 390 orang. Sementara, hasil verifikasi tim yang dibentuk dan di SK-kan bupati hanya 156 orang saja. Sementara, 134 orang yang dinyatakan Tidak Memenuhi Kriteria (TMK) untuk diusulkan menjadi CPNS.

*ARA WALI

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.