Pak Kajati, Laporan Pasar Amahami kok Mengendap - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Pak Kajati, Laporan Pasar Amahami kok Mengendap

Mataram, kabarbima.com.- Pembangunan Pasar Amahami pernah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Laporan itu disampaikan sebelum Presiden Joko Widodo meresmikan beberapa bulan lalu.

Laporan itu disodorkan sekelompok warga dari Kota Bima. Mereka menduga ada dugaan korupsi pada pembangunan pasar yang berlokasi di Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

Diketahui, proyek pasar tradisional itu bersumber dari anggaran APBN dan APBD tahun 2013. Anggaran yang dikucurkan dari kantong APBN senilai Rp 7.135.176.000 dan APBD sebesar Rp 900 juta. Hanya saja, penanganan laporan itu belum ditindaklanjuti. Kejaksaan seolah-olah mengendapkan laporan tersebut.

Kasipenkum dan Humas Kejati NTB I Made Sutapa yang dikonfirmasi mengenai penanganan kasus tersebut mengaku belum mendapat informasi. Ia berjanji akan mengecek sejauh mana tindaklanjut dari laporan tersebut.

”Saya akan cek dulu,” tegasnya pada kabarbima.com belum lama ini.

Ia menegaskan, setiap laporan masyarakat, kejaksaan tetap menindaklanjutinya. Namun, kata dia, pihaknya membutuhkan waktu mengkaji laporan yang disodorkan masyarakat.

”Kami tetap usut kalau memang ada indikasi tindak pidana korupsi,” tandasnya.

Kasus ini dilaporkan Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara-Republik Indonesia (LPPN-RI) NTB. Dalam dokumen laporan yang disampaikan Wahyudin, proyek pasar ini dikerjakan melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bima. Dua paket proyek itu dikerjakan dalam waktu dan lokasi yang sama.

’’Patut diduga, sejak perencanan, pengawasan, hingga pelaksanaan terindikasi melanggar ketentuan,’’ jelasnya dalam laporan itu.

Paket proyek pembangunan pasar itu dikerjakan PT. Praja Astindo Perkasa dengan nilai penawaran Rp 6.920.168.000. Sedangkan, pengadaan konstrusi Rp 900 juta dikerjakaan CV. Nusantara dengan penawaran Rp 867.098.000. " Masih dalam dokumen laporan, dua paket proyek ini dikerjakan satu orang, yakni Mul (Inisial),’’ ungkap Wahyudin.

Dugaan penyimpangan lain muncul pada saat pembayaran. Pihak KPPN Kota Bima mencairkan anggaran untuk paket pembangunan dan konstruksi sebesar Rp 5,6 miliar bulan November 2013. Anggaran tersebut diduga dicairkan tanpa melalui prosedur atau merujuk pada progres pengerjaan.

*ARA WALI

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.