Polisi lepas BB Kayu yang Diduga hasil Illegal Logging, ada apa ? - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Polisi lepas BB Kayu yang Diduga hasil Illegal Logging, ada apa ?

Kota Bima, kabarbima.com.- Sabtu (17/09) lalu, sekitar pukul 17.10 wita anggota Satuan Pol PP bersama anggota Polsek Langgudu mengamankan Satu unit mobil truk bermuatan kayu sonokling yang tidak dilengkapi surat-surat. Kayu yang diduga hasil Illegal Logging tersbut diamankan di wilayah Desa Laju Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima.

AKP.Antonius F GEA, SH S.Ik
Mobil tersebut mengangkut 89 batang kayu sonokling dengan diameter 200 cm x 15 cm x 15 cm. Kayu tersebut diduga hasil Illegal Logging, dan hendak dibawa ke Kecamatan Parado. Hingga saat ini belum diketahui pasti siapa pemilik kayu tersebut.

Karena tidak memiliki surat-surat lengkap, termasuk mobil yang tidak lengkap suratnya itu, akhirnya diamankan. Setelah mengamankan kayu dan mobil bersama supir truk, barang bukti dan tersebut mobil itu diserahkan ke Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut.

Namun sayang, setelah sampai di Polres Bima Kota, barang Bukti bersama supir truk bukannya diproses, malah dilepas begitu saja. Informasi yang dihimpun, Barang Bukti dan Supir truk dilepas hari Senin (19/09) lalu, setelah pemilik kayu mendatangi Satuan Reskrim Polres Bima Kota.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP.Antonius F GEA, SH S.Ik yang dikonfirmasi kabarbima.com, diruang kerjanya, (20/09)mengakui telah melepas BB bersama supir truk tersebut.“ Sudah kami lepas, karena setelah kami konfirmasi dengan pihak kehutanan, dan ternyata kayu itu kayu yang sudah lama ngendap, yang katanya sudah pernah ditangani di Polres Kabupaten,” akunya.

Dijelaskannya, kayu tersebut sebenarnya masalah administrasi saja. Karena pada saat jalan, mobil tersebut membawa surat jalan dari kepala desa, dan tinggal satu tahap saja, yaitu rekomendasi dari dinas kehutanan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan di polres Kabupaten, kayu itu berada diluar kawasan hutan. Sehingga kemarin kami koordinasi dengan kehutanan, kemudian dikeluarkan surat rekomendasi (SKAL) kemudian kami lepas. Karena hanya tahapan itu saja yang belum dilakukannya,” urainya.

Mendengar BB sudah dilepas, Kasi Trantib Pol PP Kecamatan Langgudu tersinggung dengan sikap polisi yang langsung melepas Mobil bersama BB tersebut. Karena lelaki yang pada saat itu terlibat langsung dalam penangkapan kayu sonokling mengaku, kayu-kayu tersebut tidak punya surat-surat.

“ Kayu itu tidak pernah diproses di Polres Kabupaten Bima, karena kayu itu kayu baru yang diduga diambil di hutan. Sebab di Kecamatan Langgudu sudah tidak ada kayu sonokling yang berada diluar hutan, kecuali di dalam hutan tutupan Negara,” bebernya.

Jika polisi tidak serius menangani kasus Illegal Logging, dirinya sangat optimis bahwa Illegal Logging di Kabupaten Bima tidak bisa diberantas. Karena tidak ada penindakan hukum yang tegas untuk para pelaku.
“Percuma kita kerja capek-capek dibawah, kalau kemudian tidak diproses. Bisa habis hutan kita kalau begini caranya memperlakukan pelaku pencuri kayu hutan,” ujarnya kesal.

* Abbie Makese

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.