Kayu Diduga Hasil Illeggal Logging, kembali Ditangkap di Langgudu - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Kayu Diduga Hasil Illeggal Logging, kembali Ditangkap di Langgudu

Bima, kabarbima.com.- Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kecamatan langgudu bersama anggota Polsek Langgudu kembali menangkap Satu unit mobil truk bermuatan kayu sonokling sebanyak 320 batang yang diduga hasil illegal logging di wilayah Desa Laju Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, Selasa (04/10) sekitar pukul 21.30 wita.

Kayu yang tidak dilengkapi surat-surat itu diamankan aparat di jalan sekitar Waduweta Watasan Desa Waworada Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima. Truk tersebut hendak menuju Tente dan berhasil dihadang petugas yang curiga dengan mobil tersebut.

“Truk dan barang bukti 320 batang kayu sonokling tersebut hendak menuju Tente. Kayu itu diangkut menggunakan mobil milik pemkab Bima yang telah dipihak ketigakan, dengan nomor polisi EA 8253 XC,” urai kasi trantib Pol PP Kecamatan langgudu, Syahruddin S.Sos kepada kabarbima.com.

Dijelaskannya, bahwa kayu tersebut bersumber dari Desa Laju, Kecamtan Langgudu Kabupaten Bima, tepatnya di So Taparada Sori Na’e. Informasi yang dihimpun, dan berdasarkan pengakuan beberapa warga Desa Laju, bahwa di Desa setempat tetap ada kayu dari hutan yang dibawa keluar, dalam satu minggu minimal satu kali. Daerah tujuan berbeda-beda, ada yang menuju Tente, ada yang menuju Parado dan ada juga yang menuju Lambu dan Sape.

Kapolsek Langgudu Sirajuddin, yang dikonfirmasi usai penangkapan kayu tersebut, mengakui adanya mobil bermuatan kayu yang ditangkap bersama Pol PP, hanya saja waktu itu BB belum sampai Polsek. “Memang ada penangkapan, tapi mobilnya masih dalam perjalanan,” akunya.

Dihubungi kembali pagi tadi, kapolsek sudah tidak mengangkat telepon, dua jam kemudian, nomor Kapolsek tidak bisa dihubungi hingga sekarang. Hingga saat ini Mobil bersama Kayu tersebut masih di Polsek dan belum dibawa ke Reskrim. Banyak pihak yang sms ke sejumlah media, dan menghawatirkan jika proses hukum tidak dilanjutkan alias pemilik kayu dan supir truk dibebaskan seperti kasus-kasus sebelumnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bima Kita AKP, Antonius F. GEA SH,S.Ik yang dikonfirmasi kabarbima.com membenarkan adanya penangkapan tersebut, tetapi BB belum dibawa ke Reskrim. “Mobil dan Kayu masih diperiksa dokumennya di Polsek dan belum dibawa ke Reskrim,” ujarnya singkat.

Sekedar informasi, sebelumnya ada satu unit mobil yang bermuatan kayu sonokling tanpa surat lengkap yang diamankan di Reskrim Polres Bima Kota, juga hasil tangkapan di Langgudu, namun saying, dua hari kemudian dilepas. Baca juga Polisi lepas BB Kayu Illegal Logging: http://www.kabarbima.com/2016/09/polisi-lepas-bb-kayu-yang-diduga-hasil.html

*Abbie Makese

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.