68 K2 Bima Terancam Digagalkan - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

68 K2 Bima Terancam Digagalkan

Bima, KB.- Penangan Kasus K2 sedang digarap pihak penyidik Polda NTB, baik itu K2 Dompu, Kota Bima maupun Kabupaten Bima. Untuk K2 Dompu, penanganan kasusnya tinggal selangkah lagi, yaitu penetapan tersangka. Karena dalam kasus K2 Dompu diduga kuat ada keterlibatan orang penting di Kabupaten Dompu.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda NTB sudah melengkapi keterangan dari beberapa saksi. Termasuk saksi ahli, yang salah satunya dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pusat dan Regional Denpasar. Ia mengungkapkan, ada beberapa pejabat Pemda Dompu yang sudah diperiksa. Seperti Sekda Dompu, Pejabat BKD Dompu, dan Pejabat Inspektorat Dompu. “Kalau sekda sudah kami periksa,” kata Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Tri Budi mengaku, penyidik sudah mengantongi dua alat bukti, namun perlu diperkuat lagi. Untuk itu, penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi dari pejabat Dompu dan pejabat pusat.

Mengenai dugaan korupsi dalam kasus ini, Tri Budi sedikit membocorkannya. Ia mengungkapkan, penyidik sedang menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan oknum pejabat Dompu. Hanya saja, Tri Budi enggan membeberkan siapa oknum pejabat itu.
“Kami usut dugaan penyalahgunaan jabatan,” ungkapnya.

Dalam dokumen pengesahan pengusulan CPNS K2 Dompu, jumlahnya 390 orang. Sementara, hasil verifikasi tim yang dibentuk dan di SK-kan Bupati hanya 156 orang saja. Sementara, 134 orang yang dinyatakan Tidak Memenuhi Kriteria (TMK) untuk diusulkan menjadi CPNS.

Saat Polisi menggarap kasus tersebut, Beredar kabar bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional X Denpasar, Provinsi Bali telah membatalkan 134 Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNS) Kategori Dua (CPNS K2) Kabupaten Dompu. Pembatalan itu disertai dengan surat nomor 273/KR.X.K/IX/2016, tertanggal 9 September 2016.

Bagaimana dengan K2 Kabupaten Bima?, Apakah 68 orang yang dianggap tidak layak tersebut akan dibatalkan seperti 134 K2 Dompu?.

Tri Budi mengaku Kasus K2 Bima diduga ada indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang. Dari 598 tenaga K2 yang lulus CPNS, terdapat 68 orang yang diduga tidak layak. Hanya saja, puluhan orang itu tetap dipaksakan masuk dalam daftar CPNS yang lolos melalui jalur K2.

“Soal pembatalan SK tersebut, itu kewenangan BKN, kita hanya menyidik adanya indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang. Pembatalan SK tersebut, tidak menghambat kerja kami, tetapi akan mempermudah kami menyelesaikan kasus ini,”terangnya.

SK pertama yang dimiliki 68 orang itu dikeluarkan diatas per 1 Januari 2005. Yakni Tahun 2006 dan 2007. Selain itu, mereka juga tidak memiliki SK tahunan dan SK pembagian tugas.

Penyidik Ditreskrimsus Polda NTB telah meminta keterangan pejabat terkait. Diantarannya, pejabat penting Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima. Tak hanya mencecar para pejabat BKD, penyidik juga sudah menggeledah instansi tersebut. Bahkan, beberapa dokumen penting yang diduga berkas pengangkatan honorer K2 telah diangkut.

’’Kasus itu sudah kami naikkan ke tingkat penyelidikan,’’ tegas dia.

Kabidhumas Polda NTB ini memastikan tidak ada perkara didiamkan. Semua tetap diusut dan ditindaklanjuti. Namun penanganan kasus tindak pidana korupsi ini butuh waktu. Sehingga, penanganannya harus dilakukan secara bertahap. ’’Setiap laporan tetap ditindaklanjuti,’’ tegasnya. (KB-04)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.