Soal Pemotongan Dana Kube, Dinas Sarankan Lapor Polisi - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Soal Pemotongan Dana Kube, Dinas Sarankan Lapor Polisi

Bima, KB.- Soal adanya dugaan pemotongan Dana Kelompok Usaha Bersama (Kube) di Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima, Dinas Sosial Kabupaten Bima akan memanggil pendamping Tenaga Kesejahteraan Sosila Kecamatan (TKSK) untuk klarifikasi masalah tersebut.

Hastin Atas Asih, S.ST
Selain itu dirinya menyarankan kepada kelompok penerima bantuan Kube yang merasa di rugikan untuk melaporkan masalah tersebut ke ranah hukum. “Kalau ada pemotongan dan kelompok merasa dirugikan, ya laporkan saja ke Polisi. Sebab dinas tidak punya kewengan untuk menyelesaikan masalah tersebut, kita hanya sebatas memberikan laporan saja ke pusat. Karena anggaran Kube ini bersumber dari APBN melelui kementerian social,” jelas Hastin Atas Asih, S.ST kasi PSFM kepada kabarbima.com saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (1/12).

Dirinya berjanji akan segera menyikapi masalah tersebut dengan mengunjungi kelompok penerima bantuan. “Kami akan turun ke Kelompok untuk mengecek kebenarannya. TKSK juga akan kami panggil untuk klarifikasi,” janjinya.

Menurutnya, kalau ada oknum yang menyebutkan dinas sosial juga terlibat dalam pemotongan dana Kube tersebut, itu tidak benar, sebab dana tersebut langsung masuk ke rekening kelompok, dan pada saat pencairan mereka didampingi TKSK.

Di Tahun 2016 ini pemerintah pusat memberikan bantuan anggaran untuk Kube sebesar Rp.20 juta per kelompok yang ada di seluruh Kecamatan se Kabupaten Bima. Masing-masing kelompok beranggotakan 10 orang. Artinya, jika dibagi ke masing-masing anggota, akan kebagian masing-masing Rp. 2 juta.

Namun kenyataannya, bukan Rp.2 juta yang diterima peranggota kelompok, melainkan masing-masing Rp.1 juta. Padahal pemerintah niatnya membantu masyarakat untuk membangun usaha, tetapi bantuan tersebut dimanfaatkan oleh oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Mantan PJ Kepala Desa Punti, Syamsuddin yang dikonfirmasi media kabarbima.com mengaku bahwa Setiap kelompok memberikan Rp.1,5 sampai Rp.3 juta kepada tiga pendamping tersebut, tergantung kerelaan kelompok.

Lanjut Hastin, sebenarnya dana itu tidak boleh dibagikan, tetapi dikelola secara kelompok. Namun juga ada kelompok yang sudah terlanjur membagikan kepada anggota, pihaknya dapat memakluminya. “Kita hanya mengawasi saja, tidak bisa mengambil sikap. Sebenarnya, anggaran itu dikelola secara kelompok, bukan dibagi-bagi, harusnya TKSK mendampingi mereka dalam membagun usaha, bukan pada saat menerima uang saja,” terangnya. (KB-01)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.